Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2019 07:50 WIB

Miliki Bahan Peledak, Pria Ini Terancam Hukuman Mati


					Miliki Bahan Peledak, Pria Ini Terancam Hukuman Mati Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Hasan Basri (38) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia dicokok petugas karena memiliki bubuk mesiu.

Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan pada Minggu (25/5/2019) dinihari sekira pukul 00.15 WIB di rumahnya. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 plastik serbuk bubuk mesiu seberat 1 kilogram dan 8 bendel sumbu petasan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa ada warga menyimpan bahan peledak untuk bahan pembuatan petasan.

“Kami yang tergabung dalam operasi pekat 2019 mendapat informasi soal rencana pembuatan petasan. Setelah kami dalami, ternyata informasi itu benar,” kata Riyanto menerangkan.

Mengetahui informasi itu, lanjut Riyanto, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan ke rumah pelaku. Dalam penggrebekan itu, pelaku tak melawan sehingga memudahkan petugas memborgol pelaku.

“Kita masih dalam tahap lidik. Pelaku selain menyimpan bahan baku petasan, ia juga membuat dan mengedarkan bahan peledak tersebut,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini.

Atas perbuatannya, menurut Riyanto, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan bahan peledak.

“Pelaku terancam hukuman mati, itu merupakan hukuman maksimal bagi pelaku” tutup Riyanto. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal