Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Politik · 23 Mei 2019 08:12 WIB

Tiga PPK di Probolinggo Terancam Diberhentikan


					Tiga PPK di Probolinggo Terancam Diberhentikan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menjamin akan menindak tegas 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, pihaknya kinintengah melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 PPK dalam pemilu 17 April kemarin.

“Kami melakukan penelusuran terhadap tiga PPK yang diduga melanggar kode etik itu. Kami tidak tutup mata, kami tengah melakukan penelusuran. Sehingga nantinya bisa dibuktikan, kabar tersebut benar atau tidak,” kata Lukman Kamis (23/5/2019).

Dalam investigasi internal itu, lanjut Lukman, pihaknya berpatokan pada PKPU nomor 8 tahun 2019. Sebab Tiga PPK tersebut dilaporkan telah melanggar kode etik karena diduga melakukan penggelembungan suara.

“Jika nantinya ditemukan titik terang perihal dugaan itu, maka kami akan kaji. Apakah memang salah input atau memang benar merupakan pelanggaran kode etik. Sanksinya bisa teguran keras, bisa pemberhentian sementara,” ucap Lukman.

KPU kabupaten Probolinggo, tambah Lukman, juga akan membentuk tim pemeriksa khusus, yang akan membantu mengusut dugaan pelanggaran pemilu hingga benar-benar menemukan titik terang.

“Pembentukan tim pemeriksa ini nantinya untuk mengkaji dan membuat kesimpulan, apakah ada bentuk pelanggaran yang disengaja, atau memang murni dari kesalahan input,” tuturnya.

Diketahui, 3 PPK yakni PPK Bantaran, Dringu dan Wonomerto dilaporkan oleh tim pemantau pemilu dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur karena disinyalir memark-up perolehan suara salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Trending di Politik