Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Nasional · 24 Apr 2019 12:32 WIB

Lagi, Money Politcs Terjadi di Kabupaten Probolinggo


					Lagi, Money Politcs Terjadi di Kabupaten Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo memanggil tiga orang terkait money politics, Rabu (24/4/2019). Ketiganya adalah pelapor dan 2 orang saksi dalam kasus dugaan politik uang yang melibatkan A-H, Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.

Tiga orang yang dipanggi Bawaslu masing-masing adalah I-W sebagai pelapor dan S-H serta S-N sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh A-H, caleg Dapil II (Kraksaan, Besuk, Gading) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Zaini Gunawan mengatakan, pemanggilan dilakukan karena pihaknya ingin melakukan klarifikasi sebagai tindaklanjut atas laporan pelanggaran pemilu yang diadukan oleh I-W.

“Dugaan politik uang yang dilakukan oleh timses PKS pada hari H (hari pencoblosan, red) dilakukan di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan. Barang buktinya sudah kami sita berupa amplop yang isinya uang Rp. 20 dan Rp. 25 ribu serta bahan kampanye,” kata Zaini.

Pasca memproses pelapor dan dua saksi, lanjut Zaini, pihaknya memanggil terlapornya untuk dimintai keterangan. “Mungkin besok atau lusa kami panggil terlapor, setelah itu baru akan diproses bersama Gakkumdu,” terang dia.

Sementara menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Penyelesaian Sengketa Yongki Hendriyanto, laporan tersebut sejauh ini belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pihaknya baru menerima laporan dan mengamankan barang bukti saja.

“Namanya juga masih dugaan. Nanti setelah klarifikasi kepada semua pihak selesai, maka kami akan mengkaji lalu memutuskan apakah masuk pelanggaran atau tidak,” tutur Yongki.

Terkait hal itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Probolinggo Muhammad Irkham menyampaikan, pihaknya akan mengikuti alur yang ada di Bawaslu. Ia juga memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya lagi di luar kota, jika ada laporan demikian mari kedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita hormati proses  yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi via sambungan seluler. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Trending di Peristiwa