Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2019 09:36 WIB

Tiru Adegan Porno, Pelajar ‘Gagahi’ Sepupu Hingga Hamil


					Tiru Adegan Porno, Pelajar ‘Gagahi’ Sepupu Hingga Hamil Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua anak baru gede (ABG), yakni MMH (18) dan MWS (13) asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, terjerat kasus hukum. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, yang menyebabkan korban hamil.

Informasi yang dihimpun, mereka melakukan tindakan asusila terhadap AZ (18), yang tak lain merupakan sepupu pelaku MMH. Kejadian itu terjadi pada pertengahan tahun 2018 silam. Korban disetubuhi sedikitnya 5 kali hingga berbadan dua.

Kedua pelaku kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, setelah orang tua korban melaporkan kelakuan bejat MMH dan MWS kepada polisi. Para pelaku diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.

“Awalnya korban menolak saat diajak begituan oleh pelaku. Namun pelaku membujuk dan berjanji akan menikahi korban. Dari situlah korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto saat pres rilis, Minggu (14/4/2019).

Ranumnya tubuh korban, rupanya membuat pelaku ketagihan. Tak berselang lama, pelaku MMH kembali meminta korban melayani nafsu bejatnya. Lagi-lagi, korban tak berdaya dan mau saja menuruti permintaan ABG yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA itu.

“Yang paling sering mengajak korban berbuat seperti itu adalah MMH, MWS membantu saja. Kedua pelaku kami amankan setelah keluarga korban melapor, sementara korban sudah melahirkan,” jelas Eddwi.

Akibat perbuatannya, menurut Eddwi, kedua pelaku dijerat pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Hanya saja, polisi mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur,” terang dia.

Kepada PANTURA7.com, MMH mengaku nekad ‘mengerjai’ korban, karena ingin meniru adegan dalam video porno yang sering ia tonton. “Ya penasaran, pengin nyoba saja. Kebetulan dia (korban, red) juga tinggal serumah dengan saya,” aku MMH. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal