Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Hukum & Kriminal · 10 Apr 2019 05:23 WIB

8 Terdakwa Persekusi Maling Dibakar Dituntut 3,6 Tahun


					8 Terdakwa Persekusi Maling Dibakar Dituntut 3,6 Tahun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang kasus persekusi dengan korban Samhadi, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang lanjutan di PN Kraksaan, Rabu (10/4/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 terdakwa dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Ardian, 8 terdakwa hadir dalam persidangan. Mereka adalah Saton selaku Kepala Desa Tlogosari, Amin, Edi Efendi, Sugi, Samin, Suparman, Rofi’i, dan Mistar. Seluruhnya mengikuti acara persidangan hingga selesai.

“JPU menuntut terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Jika nanti ada pembelaan dari kuasa hukum, bisa disampaikan nanti dalam sidang selanjutnya,” kata Hakim Gatot.

Seusai sidang, Ketua Tim JPU Ardian Junaedi menyampaikan, sesuai proses sidang dan pengkajian tim JPU, pihaknya melakukan tuntutan pada 8 terdakwa dengan pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan berbagai pertimbangan, kami menuntut 8 terdakwa tersebut 3 tahun 6 bulan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tersebut.

Tuntutan yang disampaikan pada majelis hakim, lanjutnya, bukan tidak beralasan. Tuntutan itu menurut Ardian sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipelajarinya, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Tuntutan tersebut sudah cukup adil, sementara hal yang meringankan dari terdakwa, diantaranya belum pernah dihukum, bentuk damai dengan keluarga korban berupa pemberian santunan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya,” jelas dia.

Sementara menurut, Penasehat Hukum 8 Terdakwa Prayuda Rudi mengaku, pihaknya masih keberatan atas tuntutan dari JPU itu. “Kami akan mengajukan keberatan pada hakim dalam persidangan berikutnya,” jelasnya usai sidang. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal