Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Hukum & Kriminal · 8 Apr 2019 15:48 WIB

Pemilu Run Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap 4 Pelaku


					Pemilu Run Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap 4 Pelaku Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton, Kabupaten Probolinggo, meringkus 4 pemuda asal Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Empat pemuda yang bekerja sebagai nelayan ini diciduk akibat terlibat dalam insiden pengeroyokan.

Keempat pemuda itu masing-masing Muhammad Tohari Efendi (24), Mustofa Rosid (24), Soni (26) dan Abdur Rahman (25). Mereka diringkus setelah mengeroyok Misbahul Ulum (27) warga Desa Paiton, Kecamatan Paiton, dimana aksi tersebut viral di media sosial Facebook (FB).

Kapolsek Paiton AKP Riduwan mengatakan, pengeroyokan terjadi saat korban hendak pulang kerumahnya. Baru saja, korban melihat Pemilu Run yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo di lapangan setempat.

“Saat hendak pulang itulah, teman korban bernama Eka yang mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan pengendara lain. Sehinggasempat terjadi cekcok mulut,” kata Kapolsek Riduwan, Senin (8/4/2019).

Karena terjadi cekcok mulut, lanjut Kapolsek, korban bermaksud hendak melerai. Namun korban justru menjadi sasaran amuk para pelaku. Ia dikeroyok menggunakan tangan kosong yang bertempat di SMP Bakti Pertiwi Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

“Dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah sebelah kanan, pelipis di sebelah kanan juga dan dada di sebelah kanan. Untungnya korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat,” terang Riduwan.

Akibat perbuatannya, tambah mantan Kapolsek Dringu ini, para pelaku untuk sementara waktu harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Paiton. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Yo. 351 ayat 1 KUHP.

“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dari rekaman video amatir yang beredar, jumlah pelaku penganiayaan diduga lebih banyak,” tegas Riduwan. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal