Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Politik · 23 Mar 2019 05:53 WIB

Garuda dan PKPI Batal Ikut Pemilu 2019 di Kota Probolinggo


					Garuda dan PKPI Batal Ikut Pemilu 2019 di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan kepesertaan 11 partai politik (parpol) untuk beberapa tingkatan pemilu legislatif (pileg). Di Kota Probolinggo ada dua parpol yang dipastikan tidak akan mendapatkan jatah kursi DPRD Kota Probolinggo akibat pembatalan itu.

Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Pembatalan kedua partai itu diberlakukan melalui Surat Keputusan Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, kedua partai itu dibatalkan karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai waktu yang ditentukan.

“KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu. Ada dua partai politik yang dinyatakan dibatalkan, yaitu Partai Garuda dan PKPI,” ucap Hudri pada Sabtu ( 23/3/2019) lewat sambungan seluler.

Hudri mengatakan, batas akhir penyerahan LADK pada 10 Maret lalu atau 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret nanti. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, PKPI dan Partai Garuda Kota Probolinggo tidak menyerahkan LADK.

Lanjut Hudri, kedua partai tersebut memang tidak memiliki calon legislatif untuk DPRD Kota Probolinggo. “Terhadap partai tersebut, kami sudah lakukan klarifikasi, dibuatkan berita acara dan ketua partai tersebut memang tidak menyerahkan. Mereka beralasan tidak memiliki caleg. Jadi, kebetulan kedua partai ini tidak menyerahkan LADK,” tandasnya.

Meski sudah dibatalkan, kedua partai itu masih bisa andil dalam gelaran kampanye Pemilu 2019. Kedua partai juga tidak dihapus dari surat suara DPRD Kota Probolinggo. Partai Garuda dan PKPI hanya tidak diikutkan pada pembagian kursi DPRD Kota Probolinggo.

Tak hanya di Kota Probolinggo, Partai Garuda dan PKPI di sejumlah daerah juga dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik