PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan kepesertaan 11 partai politik (parpol) untuk beberapa tingkatan pemilu legislatif (pileg). Di Kota Probolinggo ada dua parpol yang dipastikan tidak akan mendapatkan jatah kursi DPRD Kota Probolinggo akibat pembatalan itu.
Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Pembatalan kedua partai itu diberlakukan melalui Surat Keputusan Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, kedua partai itu dibatalkan karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai waktu yang ditentukan.
“KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu. Ada dua partai politik yang dinyatakan dibatalkan, yaitu Partai Garuda dan PKPI,” ucap Hudri pada Sabtu ( 23/3/2019) lewat sambungan seluler.
Hudri mengatakan, batas akhir penyerahan LADK pada 10 Maret lalu atau 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret nanti. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, PKPI dan Partai Garuda Kota Probolinggo tidak menyerahkan LADK.
Lanjut Hudri, kedua partai tersebut memang tidak memiliki calon legislatif untuk DPRD Kota Probolinggo. “Terhadap partai tersebut, kami sudah lakukan klarifikasi, dibuatkan berita acara dan ketua partai tersebut memang tidak menyerahkan. Mereka beralasan tidak memiliki caleg. Jadi, kebetulan kedua partai ini tidak menyerahkan LADK,” tandasnya.
Meski sudah dibatalkan, kedua partai itu masih bisa andil dalam gelaran kampanye Pemilu 2019. Kedua partai juga tidak dihapus dari surat suara DPRD Kota Probolinggo. Partai Garuda dan PKPI hanya tidak diikutkan pada pembagian kursi DPRD Kota Probolinggo.
Tak hanya di Kota Probolinggo, Partai Garuda dan PKPI di sejumlah daerah juga dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan