Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Politik · 23 Mar 2019 05:53 WIB

Garuda dan PKPI Batal Ikut Pemilu 2019 di Kota Probolinggo


					Garuda dan PKPI Batal Ikut Pemilu 2019 di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan kepesertaan 11 partai politik (parpol) untuk beberapa tingkatan pemilu legislatif (pileg). Di Kota Probolinggo ada dua parpol yang dipastikan tidak akan mendapatkan jatah kursi DPRD Kota Probolinggo akibat pembatalan itu.

Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Pembatalan kedua partai itu diberlakukan melalui Surat Keputusan Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, kedua partai itu dibatalkan karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai waktu yang ditentukan.

“KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu. Ada dua partai politik yang dinyatakan dibatalkan, yaitu Partai Garuda dan PKPI,” ucap Hudri pada Sabtu ( 23/3/2019) lewat sambungan seluler.

Hudri mengatakan, batas akhir penyerahan LADK pada 10 Maret lalu atau 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret nanti. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, PKPI dan Partai Garuda Kota Probolinggo tidak menyerahkan LADK.

Lanjut Hudri, kedua partai tersebut memang tidak memiliki calon legislatif untuk DPRD Kota Probolinggo. “Terhadap partai tersebut, kami sudah lakukan klarifikasi, dibuatkan berita acara dan ketua partai tersebut memang tidak menyerahkan. Mereka beralasan tidak memiliki caleg. Jadi, kebetulan kedua partai ini tidak menyerahkan LADK,” tandasnya.

Meski sudah dibatalkan, kedua partai itu masih bisa andil dalam gelaran kampanye Pemilu 2019. Kedua partai juga tidak dihapus dari surat suara DPRD Kota Probolinggo. Partai Garuda dan PKPI hanya tidak diikutkan pada pembagian kursi DPRD Kota Probolinggo.

Tak hanya di Kota Probolinggo, Partai Garuda dan PKPI di sejumlah daerah juga dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Trending di Regional