Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Bupati Lumajang dan Malang, Tumpak Sewu Bebas dari Pungutan Ganda Kedai C2Djaya Lumajang Sajikan Bubur Ayam Kopitiam Tanpa Kuah dengan Nuansa Vintage Ingin Naik Kelas, UKK Minta Hak Kepemilikan Gedung ke Pemkot Probolinggo Pemkab Jember Rencanakan Jalur Pendakian Baru ke Gunung Argopuro Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2019 12:11 WIB

Tiru Adegan BF, Bocah di Krucil Nyaris Perkosa IRT


					Tiru Adegan BF, Bocah di Krucil Nyaris Perkosa IRT Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Aksi tak senonoh dilakukan oleh E-M-I (14) kepada tetangganya D-N (50) warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Bocah itu nyaris memperkosa D-N, yang notabene sudah nenek-nenek.

Percobaan perkosaan yang dilakukan oleh E-M-I terjadi pada Senin (12/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, bocah yang diduga mengalami gangguan mental bertamu kerumah korban untuk menemui ponakan korban.

Sesampainya dirumah korban, ternyata pelaku tidak menjumpai temannya. Oleh korban, pelaku diminta menunggu di ruang tamu. Sedangkan korban diruangan yang sama, asyik menonton TV sembari berbaring diatas ranjang.

Kapolsek Krucil AKP Dwi Sucahyo mengatakan, selang beberapa saat menunggu temannya datang, pelaku rupanya bernafsu melihat korban dalam posisi tidur-tiduran. Saat itulah, niat jahatnya untuk menyetubuhi ibu Rumah Tangga (IRT) itu muncul.

“Pelaku menghampiri korban lalu menarik pakaian dan celana dalam korban. Kaget karena celana dalamnya ditarik, korban spontan berteriak dimana teriakannya didengar oleh bapak korban,” kata Dwi menjelaskan, Selasa (12/3/2019).

Teriakan itu, lanjut Dwi, membuat bapak korban datang sebelum pelaku mengagahi korban. Pelaku tidak dipukuli mengingat ia masih dibawah umur dan masih tetangga korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah Kepala Dusun (Kasun) setempat.

“Sekarang antara kedua belah pihak sudah damai. Pelaku juga sudah tanda tangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kapolsek.

Saat ditanya soal gangguan mental yang diduga diidap pelaku, menurut Dwi, memang ada laporan bahwa pelaku mempunyai riwayat gangguan mental. Namun selain itu, jelas Dwi, pelaku sering melihat ‘blue film’ (BF) alias film porno sejak orang tuanya pisah ranjang.

“Orangtuanya sudah cerai, jadi pelaku kurang mendapat perhatian. Selain itu pelaku mencoba menyetubuhi korban karena sering menonton video porno, dia ingin mencoba adegan dalam film itu,” tutup Dwi. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kedai C2Djaya Lumajang Sajikan Bubur Ayam Kopitiam Tanpa Kuah dengan Nuansa Vintage

23 Mei 2025 - 08:41 WIB

Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi

22 Mei 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

22 Mei 2025 - 17:27 WIB

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram

22 Mei 2025 - 17:17 WIB

Polres Lumajang Minta Waktu Konfirmasi Penyidik soal Kasus Pemerkosaan dan Oknum Guru Drumband

22 Mei 2025 - 15:23 WIB

Diserang Pria Mabuk, Balita di Lumajang Luka Parah

22 Mei 2025 - 13:46 WIB

Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti

21 Mei 2025 - 21:33 WIB

Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi

21 Mei 2025 - 18:36 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo

21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal