Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 29 Jan 2019 13:25 WIB

Istri Pasien Meninggal Cabut Gugatan ke RSUD dan BPJS


					Istri Pasien Meninggal Cabut Gugatan ke RSUD dan BPJS Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat menggugat RSUD dr Mohamad Saleh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Hanifah, istri pasien Sudarman (58) akhirnya mencabut gugatan kepada dua instansi tersebut.

Pencabutan gugatan Hanifah dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II, Selasa (29/1/2019) siang. Sidang putusan pembacaan gugatan perkara 43/Pdt.g/2018/Pn.Pbl dipimpin hakim ketua Sylvia Yudhiastika didampingi hakim anggota Lucy Ariesty dan Anton Saiful Rizal.

Dalam sidang terakhir itu, kuasa hukum pengugat (Hanifah), Muhammad Saleh tidak hadir, tetapi diwakilkan ke rekannya Farid Budi Hermawan. Terhadap keputusan pencabutan gugatan, kuasa hukum penggugat dan tergugat, sama sama menerima.

Farid Budi Hermawan mengaku, mengetahui kalau perkara yang didampingi akan dicabut kliennya. Mengingat, sebelumnya keluarga almarhum Sudarman telah berkoordinasi dengannya.

“Kami berharap agar kejadian yang dialami klien kami tidak terulang bagi pasien lain,” harap Farid. Ia pun berharap agar pihak RSUD melakukan evaluasi dan memperhatikan keluarga korban yang meninggal.

Plt Direktur RSUD, drg Rubiyati mengatakan, pelayanan terhadap pasien tidak ada masalah dan telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Seluruh pasien diiperlakukan sama tidak ada perbedaaan pasien kaya atau miskin, baik pasien berasal dari Kota ataupun Kabupaten Probolinggo.

“Pelayanan yang kami terapkan, sesuai SOP. Kalau evaluasi, terus kita lakukan. Tidak perlu menunggu permasalahan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debby Nianta Musigiasari menambahkan, pihaknya sebatas menjalankan aturan. Jika ada peserta BPJS ada yang merasa dirugikan, dipersilakan  mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bukan kita yang dituntut. Langsung ke MK saja,”singkatnya.

Diketahui Sudarman (58), pasien dari Desa Tongas Wetan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diduga meninggal akibat ditolak berobat di Poli Jantung  RSUD dr Mohamad Saleh. Keluarganya kemudian  menggugat RSUD dan BPJS sebesar  Rp 1 triliun dan 26 juta karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD

4 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

4 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

4 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Trending di Pemerintahan