Menu

Mode Gelap
Eks ABK asal Sumsel Meninggal di Probolinggo, Dugaan Penyebab Kematian Bikin Miris Honda CB150 Tabrak Supra X di Patalan Probolinggo, Tiga Orang Meninggal Dunia Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Bocah 7 Tahun Tiba di Rumah Duka Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2019 07:01 WIB

Edarkan Koplo, Pria Kalibuntu Ditahan Polisi


					Edarkan Koplo, Pria Kalibuntu Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari M Fauzi (38) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini harus dilalui dengan suram. Fauzi ditahan polisi karena diketahui mengedarkan pil koplo.

Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono mengatakan, pihaknya terpaksa meringkus Fausi karena didesak oleh warga, yang resah dengan tabiat pelaku. Fauzi diringkus pada Sabtu (12/1/2109) malam lalu, di jalan Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan.

“Saat kami tangkap, anggota mendapati pelaku sedang melayani pembeli. Setelah kami periksa, ternyata benar yang bersangkutan sedang menjual pil koplo,” kata Joko, Senin (14/1/2019).

Pil setan yang diedarkan pelaku, jelas Joko adalah jenis dekstro dan tyrhex. Barang haram itu, ia simpah didalam saku celananya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mencokok Andri (24) warga Kecamatan Kraksaan, yang membeli pil dari pelaku.

“Selain informasi dari warga, kami juga mendapat keterangan dari si pembeli yang terlebih dahulu kami amankan. Setelah itu, kami bergerak menangkap pelaku,” tandas perwira dengan satu melati dipundak ini.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.348 ribu, 14 butir pil tyrhex dan 90 pil dextro serta 2 ponsel merk Samsung. Joko menduga, pelaku merupakan pengedar koplo lintas daerah di Kabupaten Probolinggo.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan, pelaku kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Joko. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Rentetan Pencurian Motor, Unej Hentikan KKN di 102 Desa di Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:34 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Polisi Bantah Ada Izin Sound Horeg di Karnaval Karanglo Lumajang

8 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun

7 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal