Jember,- Sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk menertibkan penggunaan trotoar dan bahu jalan di kawasan pusat kota Jember, Jumat (13/3/26).
Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) tersebut menyasar sejumlah ruas jalan protokol yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, serta Jalan Ahmad Yani.
Selama ini, sejumlah trotoar dan bahu jalan di kawasan tersebut kerap dimanfaatkan untuk aktivitas berdagang maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.
Personel yang dilibatkan berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kecamatan Kaliwates.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudianto, menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas ekonomi
“Hari ini Satgas ITR melaksanakan penertiban sebagai bagian dari program Indonesia Asri. Ini merupakan amanah bersama untuk menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan operasi, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi selama tiga hari melalui woro-woro langsung maupun surat edaran kepada masyarakat serta pelaku usaha di kawasan tersebut.
Penertiban difokuskan pada penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki serta bahu jalan yang digunakan untuk kepentingan lalu lintas kendaraan.
Menurut Bambang, setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang publik harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Dalam aturan yang ada, setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten dan dilakukan di area yang memang diperbolehkan,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, pemerintah juga menyiapkan sejumlah alternatif lokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib dan legal.
Beberapa lokasi yang disiapkan di antaranya ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, hingga sejumlah gang yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, rencana pembangunan pusat kuliner atau pujasera juga tengah disiapkan sebagai tempat usaha yang lebih tertata bagi para pedagang kecil.
“Pemerintah hadir untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Kami berharap masyarakat memahami bahwa ada hak orang lain yang juga harus dihormati. Dengan mematuhi aturan yang ada, kita bisa menjaga ketertiban sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkas Bambang. (*)












