Probolinggo,– Raut wajah kecewa tidak bisa disembunyikan oleh Hadianto, warga Dusun Jukoan RT/17, Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Selama tiga hari berturut-turut, putranya, Hadit Nurhafid, siswa kelas 5 di Madrasah Ibtidaiyah Ihyauddiniyah desa setempat, hanya membawa pulang sebutir telur, seporong roti kecil, sebiji salak, dan satu susu kemasan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau cuma seperti ini, dipotong berapa kali (standar harganya, red?” protes Hadianto, Senin (2/3/2026).

Sebagai orang tua, ia menegaskan tidak menolak program pemerintah yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi anak sekolah.

Namun, menurutnya, paket yang diterima anaknya belum mencerminkan besaran anggaran yang selama ini disebut mencapai Rp15 ribu.

“Ya tetap resah mas, karena tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan negara. Itu pun bukan satu hari, tiga hari (tiga hari sekali, red). Kalau sekadar seperti ini, menurut saya lebih baik dihentikan saja dan diganti uang langsung ke anak sekolah,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, distribusi menu MBG untuk sekolah swasta tersebut berasal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Sumurdalam Kecamatan Besuk.

Koordinator SPPG Kecamatan Besuk, Arjuna, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa alokasi Rp15 ribu dari pemerintah tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan makanan.

“Item pertama Rp10 ribu, dipecah lagi: Rp8 ribu untuk siswa dengan porsi kecil dan Rp10 ribu untuk porsi besar. Ada perbedaan antara Rp8 ribu dan Rp10 ribu. Sisanya Rp3 ribu untuk operasional,” terangnya.

Ia menambahkan, siswa PAUD, TK, hingga kelas 3 SD mendapatkan porsi kecil. Sedangkan kelas 4 SD/MI hingga SMA/MA/SMK, memperoleh porsi lebih besar.

Menurut Arjuna, komposisi menu berupa satu roti kecil, satu buah salak, dan satu susu kemasan telah dihitung berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku.

“Menurut saya sudah memenuhi standar,” ungkapnya menegaskan.

Namun bagi Hadianto, persoalan bukan semata soal jumlah, melainkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Jika benar nominal Rp15 ribu, ia menilai publik berhak mengetahui secara rinci pembagian anggaran tersebut, mulai dari bahan baku, distribusi, hingga biaya operasional.

“Parah itu, keterlaluan,” sampainya singkat. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.