Jember, – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mulai mengambil peran aktif selama Bupati Jember Muhammad Fawait, menjalankan ibadah umrah dan cuti ke luar negeri.
Sejumlah langkah dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember tetap berjalan.
Salah satu langkah awal yang ditempuh Djoko adalah mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada 25 Februari 2026.
Melalui surat itu, Djoko meminta arahan terkait penyelenggaraan pemerintahan selama bupati tidak berada di daerah.
Dalam surat tersebut, Djoko menekankan pentingnya kepastian hukum agar jajaran birokrasi tidak ragu dalam menjalankan tugas.
Ia juga merujuk sejumlah aturan yang mengatur mekanisme pemerintahan daerah saat kepala daerah cuti atau berhalangan sementara.
Djoko mengungkapkan, sejak Bupati Fawait berangkat umrah pada 24 Februari hingga 7 Maret 2026, dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait izin cuti tersebut.
Karena itu, ia mengaku telah meminta klarifikasi kepada Penjabat Sekretaris Daerah agar administrasi pemerintahan tetap tertib.
Setelah berkirim surat ke gubernur, Wakil Bupati Djoko kemudian mengundang jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengikuti rapat koordinasi.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu, mulai dari penanganan banjir, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Djoko, rapat koordinasi digelar agar perangkat daerah memiliki kejelasan dalam bekerja.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal meskipun bupati sedang menjalankan ibadah di luar negeri.
Langkah-langkah Wakil Bupati tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Bupati Jember, Moh. Husni Thamrin.
Ia menyebut, secara aturan wakil kepala daerah memang dapat menjalankan tugas ketika kepala daerah berhalangan.
“Kalau secara aturan memang ada ketentuan wakil bupati bisa menjalankan tugas ketika bupati berhalangan. Tapi berhalangan itu bukan sekadar karena bupati sedang berada di luar daerah,” ujar Thamrin.
Ia menilai, selama bupati masih dapat mengendalikan pemerintahan melalui komunikasi daring, roda pemerintahan sejatinya tetap bisa berjalan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami agar tidak terjadi perbedaan tafsir kewenangan.
Thamrin juga menyinggung langkah-langkah administratif yang dilakukan tanpa penugasan resmi dari bupati.
Ia mengingatkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi jika tidak dilakukan secara hati-hati.
“Selama bupati masih mampu menjalankan tugasnya meski berada di luar negeri, maka setiap langkah koordinasi sebaiknya tetap mengacu pada penugasan yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (*)












