Lumajang, – Di balik ramainya wisatawan dan polemik tiket, Air Terjun Tumpak Sewu di Pronojiwo membawa berkah ganda bagi Kabupaten Lumajang.

Sepanjang 2025, destinasi unggulan ini tidak hanya menggerakkan ekonomi warga sekitar, tetapi juga menyetor pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp150 juta per bulan ke kas daerah, meningkat 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, lonjakan PAD ini merupakan hasil dari penataan sistem pengelolaan, penguatan pengawasan, dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap aktivitas ekonomi di kawasan wisata berkontribusi bagi daerah.

“Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat,” katanya, Senin (9/2/2026).

Lanjut dia, keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat pajak dari sektor wisata menjadi alternatif penting untuk meningkatkan PAD.

“Situasinya memang saat ini pemerintah harus memutar otak bagaimana agar PAD meningkat karena dana transfer kita dipotong, salah satu alternatifnya wisata ini,” jelasnya.

Selain itu, Indah menegaskan, pengelolaan Wisata Tumpak Sewu diarahkan pada prinsip keberlanjutan. Pihaknya memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Fasilitas penunjang wisata di kawasan Pronojiwo kini semakin lengkap, mulai dari homestay, rumah makan, hingga kendaraan wisata.

“Jadi, ini selain berkah untuk PAD juga berkah untuk masyarakat Lumajang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, polemik penarikan tiket wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang, kembali memanas.

Sengketa ini menyoroti lemahnya koordinasi lintas daerah dalam pengelolaan destinasi wisata yang berada di wilayah perbatasan dua kabupaten.

Air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu sejatinya merupakan objek wisata yang sama, terletak di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas administratif Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Namun, perbedaan kebijakan pengelolaan dan penarikan tiket memicu konflik berkepanjangan antar pengelola.

Terbaru, pengelola wisata Tumpak Sewu melaporkan pengelola Coban Sewu ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan karena pengelola Coban Sewu dinilai melanggar kesepakatan bersama terkait larangan penarikan tiket di area dasar sungai. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.