Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar modus unik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/1/2026) malam. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan kristal putih jenis sabu di dalam sebuah bohlam lampu LED.

Dua tersangka yang diringkus adalah J (43), seorang wiraswasta asal Kelurahan Saggra Agung, Socah, Bangkalan, dan M (51), karyawan swasta asal Kelurahan Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya. Keduanya ditangkap di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur, Dusun Semambung, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari para tersangka dan segera melakukan penggeledahan.

​”Kami menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram yang diselipkan di dalam bohlam lampu milik tersangka J. Modus ini digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut saat dibawa di perjalanan,” jelas Ronny, Sabtu (24/1/2026).

Selain sabu dan bohlam, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih milik tersangka M, serta dua unit ponsel merk OPPO dan Vivo yang digunakan untuk bertransaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial I di Grati.

​Ronny, yang belum genap satu minggu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” tegas Ronny.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini yang dilakukan kurang dari satu minggu setelah pergantian pejabat Kasat Resnarkoba.

“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” kata AKBP Titus.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.