Jember,- Bupati Jember Muhammad Fawait, melantik 190 pejabat Eselon III dan IV bidang administrator dan pengawas, untuk menyesuaikan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (23/1/26) siang.

Dalam arahannya, Fawait menyebut, pelantikan dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan regulasi akibat perubahan perda SOTK, bukan karena kepentingan lain.

Ia menegaskan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jember tidak dikurangi, meski banyak daerah memangkas TPP akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

“TPP ASN di Kabupaten Jember tidak kami kurangi. Walaupun nominalnya tidak naik, secara proporsi terhadap APBD justru meningkat,” tegas Fawait.

Menurutnya, pemotongan TPP sebenarnya bisa menjadi jalan cepat membuka ruang fiskal. Namun kebijakan itu tidak diambil karena pemerintah daerah menilai kesejahteraan ASN berpengaruh langsung pada mutu pelayanan kepada masyarakat.

Fawait juga menyoroti capaian pelayanan publik Jember sepanjang 2025 yang menunjukkan tren peningkatan. Meski demikian, ia menegaskan seluruh perangkat daerah tidak boleh berpuas diri.

“Pelayanan publik harus ditingkatkan, bukan hanya dipertahankan,” ujarnya.

Ia menyinggung program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan) di bidang administrasi kependudukan yang menghadirkan layanan adminduk hingga tingkat kecamatan.

Bupati meminta camat dan perangkat wilayah mengawal kebijakan tersebut agar berjalan sederhana dan bebas pungutan liar.

“Jangan dipersulit dan jangan ada pungli. Mekanisme pengaduan sudah tersedia,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fawait memastikan tidak ada penurunan jabatan ASN karena faktor politik selama masa transisi kepemimpinan.

Pergeseran jabatan, sambung eks anggota DPRD Jatim ini, hanya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Fawait juga menyoroti masih adanya keluhan pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia memastikan akan melakukan evaluasi terhadap camat, lurah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kecamatan dan kelurahan harus menjadi ujung tombak pelayanan. Praktik saling lempar urusan tidak boleh terjadi lagi di tahun 2026,” tandasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.