Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak kewajiban membayar pajak.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Jember, Bapenda melakukan penyegelan berupa pemasangan stiker peringatan di tiga lokasi usaha, Senin (22/12/25).
Tiga tempat usaha yang dikenai tindakan hukum tersebut yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm.
Penindakan dilakukan setelah serangkaian pendekatan dan peringatan sebelumnya tidak diperhatikan oleh pihak pengelola usaha.
Kabid Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo menyampaikan, bahwa tunggakan pajak dari ketiga objek pajak tersebut tergolong besar, khususnya pada sektor pajak hotel dan restoran.
Ia menjelaskan, Java Lotus tercatat memiliki tunggakan sekitar Rp 4,3 miliar. Sementara Foodgasm menunggak pajak kurang lebih Rp 200 juta yang terakumulasi sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka,” kata Arief.
Arief menegaskan, langkah penertiban tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk memastikan pengamanan hukum dan optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, termasuk sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara daring melalui pemasangan sync box di hotel dan restoran.
“Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” tegasnya.
Arief berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Jember agar patuh terhadap kewajiban pajak.
Arief menekankan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen merupakan hak masyarakat yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD,” pungkas dia. (*)













