Jember,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita hampir satu kilogram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi yang siap diedarkan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Pakusari.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Pada Senin malam, 13 Oktober 2025, dua orang berinisial AB dan S diamankan di Dusun Gempal, Desa Pakusari.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 0,5 gram sabu. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mereka hanya berperan sebagai perantara.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan penyelidikan kemudian mengarah pada WR, warga Jenggawah, yang diduga sebagai pemasok utama.
“Mereka mengaku barang berasal dari WR,” ujarnya, Kamis (6/11/25).
Tidak lama berselang, petugas berhasil melacak keberadaan WR di sebuah hotel di kawasan Jalan Pajajaran, Kecamatan Sumbersari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 88 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar,” ungkap Naufal
Hasil pemeriksaan berikutnya menunjukkan WR juga menerima kiriman ekstasi dari Kalimantan Barat.
“Benar, kami berhasil mengamankan paket berisi 300 butir ekstasi dari sebuah ekspedisi,” jelas Naufal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi, ditambah dua timbangan digital, dua ponsel, satu tas ransel, serta kartu ATM.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condro Putra, menuturkan tersangka menggunakan sistem perantara dan metode “ranjau” dalam transaksi.
“Dia juga mengirimkan barang langsung ke Bali untuk diedarkan,” kata Bobby.
WR diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum dengan ancaman berat.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” Kapolres memungkasi. (*)













