Jember,- BPJS Kesehatan Cabang Jember menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta pada 2025.
Kebijakan ini diinisiasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dengan alokasi anggaran mencapai Rp20 triliun.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu jutaan peserta yang menunggak, termasuk di Kabupaten Jember yang mencatat tunggakan iuran hingga Rp121 miliar dari total 154.924 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan teknis sebelum program tersebut diterapkan di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu regulasinya, dan ketika sudah resmi diterbitkan, kami akan melaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat,” ujar Yessy, Kamis (30/10/25).
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Jember, Nur Hidayati.
Ia menegaskan, selama aturan baru belum turun, pihaknya tetap berpedoman pada regulasi lama dalam pengelolaan iuran dan penagihan.
“Sampai saat ini kami masih menggunakan pedoman lama, jadi informasi ke peserta juga mengacu pada aturan yang berlaku saat ini,” bebernya.
Rencana kebijakan pemutihan ini akan difokuskan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. (*)












