Probolinggo,– Muhammad Andri (24), warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, bersama anggota keluarganya, melurug kantor Polres Probolinggo Kota, Selasa (23/9/2025) siang.
Kedatangan Andri dan keluarga, tak lain untuk meminta keadilan sekaligus mengklarifikasi tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.
Andri datang dengan kondisi kedua tangannya masih diperban serta luka jahitan di kepalanya. Total, ia menjalani 45 jahitan akibat luka bacokan senjata tajam.
Dengan didampingi keluarga dan Kepala Desa Kedungsupit, Herman, Andri menegaskan tuduhan bahwa dirinya berselingkuh dengan istri ora g tidak benar. Bahkan, ia mengklaim tidak kenal baik pelaku maupun istrinya.
“Jadi saya ini tidak kenal dengan pelaku, apalagi dengan istrinya. Tudingan yang mengatakan saya selingkuh itu tidak benar,” kata Andri.
Ia menambahkan, saat peristiwa pembacokan terjadi, pada Minggu malam (31/8/2025), ada tiga orang yang terlibat. Karena itu, ia meminta kepolisian segera menangkap dua orang lainnya.
“Saat kejadian, pelaku langsung membacok saya. Jadi tidak hanya satu pelaku. Saya minta dua orang lain juga ditangkap,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kedungsupit, Herman. Ia menegaskan bahwa Andri tidak ada hubungan apapun dengan istri pelaku. Ia berharap ada pertemuan dengan pelaku agar tuduhan dapat diluruskan.
“Karena peristiwa ini membuat korban cacat seumur hidup dan mencemarkan nama baiknya, kami minta kedua pelaku lain yang turut menganiaya Andri juga ditangkap, dan ketiganya dihukum seberat-beratnya,” tegas Herman.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan keluarga korban.
“Terkait kasus ini, kami masih terus melakukan penyelidikan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Andri dibacok orang tak dikenal, Minggu malam (31/8/2025). Pelaku berinisial DEP (31), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, berhasil dibekuk usai kejadian.
Motif penganiayaan diduga karena korban menghubungi istri pelaku melalui pesan WhatsApp (WA) dan Instagram (IG), yang kemudian dibantah oleh korban. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra