Menu

Mode Gelap
Penerbangan Jember–Jakarta Terwujud, Gus Fawait: Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota Akhirnya, Penerbangan Perdana Jember – Jakarta Resmi Terwujud Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan

Hukum & Kriminal · 23 Sep 2025 18:01 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota


					PROTES: Muhammad Andre (kedua tangan dibalut perban) saat mendatangi Polres Probolinggo Kota untuk melayangkan protes. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

PROTES: Muhammad Andre (kedua tangan dibalut perban) saat mendatangi Polres Probolinggo Kota untuk melayangkan protes. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,– Muhammad Andri (24), warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, bersama anggota keluarganya, melurug kantor Polres Probolinggo Kota, Selasa (23/9/2025) siang.

Kedatangan Andri dan keluarga, tak lain untuk meminta keadilan sekaligus mengklarifikasi tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.

Andri datang dengan kondisi kedua tangannya masih diperban serta luka jahitan di kepalanya. Total, ia menjalani 45 jahitan akibat luka bacokan senjata tajam.

Dengan didampingi keluarga dan Kepala Desa Kedungsupit, Herman, Andri menegaskan tuduhan bahwa dirinya berselingkuh dengan istri ora g tidak benar. Bahkan, ia mengklaim tidak kenal baik pelaku maupun istrinya.

“Jadi saya ini tidak kenal dengan pelaku, apalagi dengan istrinya. Tudingan yang mengatakan saya selingkuh itu tidak benar,” kata Andri.

Ia menambahkan, saat peristiwa pembacokan terjadi, pada Minggu malam (31/8/2025), ada tiga orang yang terlibat. Karena itu, ia meminta kepolisian segera menangkap dua orang lainnya.

“Saat kejadian, pelaku langsung membacok saya. Jadi tidak hanya satu pelaku. Saya minta dua orang lain juga ditangkap,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kedungsupit, Herman. Ia menegaskan bahwa Andri tidak ada hubungan apapun dengan istri pelaku. Ia berharap ada pertemuan dengan pelaku agar tuduhan dapat diluruskan.

“Karena peristiwa ini membuat korban cacat seumur hidup dan mencemarkan nama baiknya, kami minta kedua pelaku lain yang turut menganiaya Andri juga ditangkap, dan ketiganya dihukum seberat-beratnya,” tegas Herman.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan keluarga korban.

“Terkait kasus ini, kami masih terus melakukan penyelidikan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Andri dibacok orang tak dikenal, Minggu malam (31/8/2025). Pelaku berinisial DEP (31), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, berhasil dibekuk usai kejadian.

Motif penganiayaan diduga karena korban menghubungi istri pelaku melalui pesan WhatsApp (WA) dan Instagram (IG), yang kemudian dibantah oleh korban. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal