Lumajang, – Terobosan ekonomi berbasis desa mulai menunjukkan arah yang jelas di Kabupaten Lumajang. Melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) kini semakin terbuka lebar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menjelaskan jika koperasi desa berjalan dengan baik dan usaha yang dijalankan menghasilkan keuntungan, maka desa bisa mendapatkan bagian hingga 20-30 persen dari laba bersih koperasi.
“Jika Koperasi Desa Merah Putih ini berhasil, ada potensi desa memperoleh keuntungan hingga 30 persen. Ini jelas bisa memperkuat keuangan desa dan menambah PAD secara signifikan,” jelas Bayu, Senin (22/9/25).
Sebagai informasi, hingga saat ini telah terbentuk 198 koperasi di desa dan 7 di kelurahan, semuanya telah memiliki badan hukum.
Ke depan, masing-masing koperasi diberi keleluasaan untuk merancang jenis usaha sesuai potensi lokal-mulai dari pergudangan, transportasi, apotek, hingga unit usaha lainnya yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Namun, untuk dapat memperoleh pinjaman usaha, koperasi harus melalui mekanisme yang cukup ketat. Meski sempat beredar informasi bahwa setiap koperasi bisa memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar, aturan terbaru membatasi jumlah pinjaman berdasarkan jaminan dari Dana Desa (DD), yaitu maksimal 30 persen dari total pagu DD.
Artinya, jika sebuah desa memiliki pagu DD sebesar Rp1 miliar, maka jaminan yang dapat digunakan hanya Rp300 juta, yang sudah mencakup pokok dan bunga pinjaman.
“Jadi, bukan berarti koperasi bisa langsung pinjam Rp300 juta. Nilai pinjamannya harus di bawah itu, karena jaminan tersebut juga menanggung bunga,” jelas Bayu.
Demi menjaga keberlanjutan dan menghindari risiko kegagalan usaha, DPMD menekankan pentingnya rencana bisnis yang realistis dan prospektif dari koperasi. Kepala desa juga diberikan kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana usaha koperasi yang dinilai kurang meyakinkan.
“Kalau dari awal perencanaan bisnisnya saja tidak meyakinkan, kepala desa berhak tidak memberikan persetujuan. Jangan sampai koperasi ini hanya jadi beban desa,” tambahnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra