Menu

Mode Gelap
Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3 Bocah 5 Tahun di Pasuruan Diserang Kera Liar, Alami Luka Serius Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

Pemerintahan · 5 Sep 2025 16:04 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran


					ilustrasi hotel di Kabupaten Lumajang Perbesar

ilustrasi hotel di Kabupaten Lumajang

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen kepada para pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk membangun hubungan timbal balik yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar mengatakan, diskon pajak ini merupakan bentuk respons langsung atas permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lumajang.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin mendorong kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, namun sekaligus juga mendukung pertumbuhan sektor pariwisata daerah.

“PHRI meminta keringanan pajak, kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya, ini bisa merangsang mereka taat pajak. Intinya, harus ada simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pelaku usaha,” kata Indah, Jumat (5/9/25).

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat insentif ekonomi, melainkan juga bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis kolaborasi.

Pemerintah daerah, menurut Indah, tidak bisa bekerja sendiri dalam menggerakkan sektor pariwisata tanpa dukungan dari dunia usaha.

“Seiring dengan semakin maraknya pembangunan hotel dan restoran di kawasan wisata dan pusat kota Lumajang, kami melihat perlunya kebijakan fiskal yang mendukung iklim usaha. Saat ini, sejumlah hotel berbintang mulai berdiri dan menyasar wisatawan dari luar daerah,” ungkapnya.

Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut keringanan pajak ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang sedang tumbuh.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Potongan pajak 50 persen bukan hanya meringankan beban usaha, tapi juga menjadi stimulus agar bisnis perhotelan dan restoran bisa lebih berkembang,” girangnya.

Eddy optmistis, kompromi kebijakan pajak akan berdampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi di Lumajang. “Ini akan berdampak langsung pada peningkatan daya tarik wisata di Lumajang,” cetusnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Bunda Indah Jamin Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Trending di Pemerintahan