Lumajang, – Polres Lumajang mengamankan dua terduga pencuri meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Keduanya, berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, dan JP (40), warga Desa Sukosari.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pencurian itu berlangsung sejak April 2025 dan terjadi di lima kecamatan berbeda yakni, Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro.
Pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air, dengan estimasi kerugian mencapai Rp32.760.000.
“Setelah menerima laporan dari Perumdam, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan. Sisanya, masih dalam pengejaran,” kata Alex, Sabtu (16/8/25).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa malam, 29 Juli 2025. Pelaku pertama, BS, diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Alun-alun Lumajang. Tak lama berselang, JP ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya mengaku, telah mencuri meteran air dari enam lokasi berbeda, termasuk di Desa Petahunan (Sumbersuko), Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo (Tempeh).
“BS beraksi sendiri di lima lokasi, sedangkan JP melakukannya bersama pelaku lain berinisial NR yang kini jadi DPO,” jelasnya.
Dalam penggeledahan polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk mencuri meteran PDAM. Di antaranya, 1 motor Honda Beat, 1 motor Honda Astrea Prima, obeng, tang, besi, dua pisau belati, engkol Inggris, dan 5 meter air sisa hasil pencurian.
“Alat-alat ini mereka gunakan untuk melepas meteran air dari sambungan pipa pelanggan. Aksi dilakukan pada malam hari di lokasi yang minim penerangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelakunya diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Lumajang juga terus memburu dua pelaku lain, salah satunya belum teridentifikasi.
“Kami minta masyarakat bekerja sama. Jika mengetahui informasi soal pelaku atau barang hasil kejahatan, segera laporkan ke polisi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra