Menu

Mode Gelap
Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80 Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2025 18:39 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron


					Polres Lumajang mengamankan dua pelaku pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru (Foto: Asmadi). Perbesar

Polres Lumajang mengamankan dua pelaku pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Polres Lumajang mengamankan dua terduga pencuri meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Keduanya, berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pencurian itu berlangsung sejak April 2025 dan terjadi di lima kecamatan berbeda yakni, Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro.

Pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air, dengan estimasi kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan dari Perumdam, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan. Sisanya, masih dalam pengejaran,” kata Alex, Sabtu (16/8/25).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa malam, 29 Juli 2025. Pelaku pertama, BS, diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Alun-alun Lumajang. Tak lama berselang, JP ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya mengaku, telah mencuri meteran air dari enam lokasi berbeda, termasuk di Desa Petahunan (Sumbersuko), Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo (Tempeh).

“BS beraksi sendiri di lima lokasi, sedangkan JP melakukannya bersama pelaku lain berinisial NR yang kini jadi DPO,” jelasnya.

Dalam penggeledahan polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk mencuri meteran PDAM. Di antaranya, 1 motor Honda Beat, 1 motor Honda Astrea Prima, obeng, tang, besi, dua pisau belati, engkol Inggris, dan 5 meter air sisa hasil pencurian.

“Alat-alat ini mereka gunakan untuk melepas meteran air dari sambungan pipa pelanggan. Aksi dilakukan pada malam hari di lokasi yang minim penerangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelakunya diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Lumajang juga terus memburu dua pelaku lain, salah satunya belum teridentifikasi.

“Kami minta masyarakat bekerja sama. Jika mengetahui informasi soal pelaku atau barang hasil kejahatan, segera laporkan ke polisi,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal