Jember,- Skema bantuan sosial (bansos) di Indonesia bakal mengalami perombakan besar. Pemerintah pusat mulai menyasar bantuan hanya kepada kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sementara itu, warga miskin yang masih produktif diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Perubahan strategi ini mulai diimplementasikan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas distribusi bantuan berdasarkan tingkat kerentanan sosial ekonomi.
“Skema bantuannya tetap ada, tidak dikurangi. Tapi penyasarannya kini jauh lebih ketat dan terukur, menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN),” ujar Helmi, Kamis (7/8/25).
Helmi menambahkan, penerima bantuan kini dibatasi pada warga dalam kategori desil 1 sampai 5.
Mereka yang masuk dalam desil 6 ke atas, meski tergolong miskin namun masih mampu bekerja, tidak lagi menerima bantuan tunai, melainkan diberdayakan melalui sektor produktif.
“Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) misalnya, hanya untuk warga yang masuk desil 5 ke bawah. Selebihnya, sudah tidak masuk dalam skema bantuan pemerintah,” jelasnya.
Anggaran bansos pun tak dipangkas, melainkan dialihkan untuk mendukung sembilan sektor industri prioritas seperti, pangan, pengolahan, kesehatan, pendidikan, hunian, industri kreatif, digital, transportasi, dan energi terbarukan.
Di Jember, Dinas Sosial telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima. Hasilnya, ditemukan berbagai ketidaktepatan, seperti bantuan yang masih disalurkan kepada keluarga dari penerima yang sudah meninggal dunia, atau warga yang sudah belasan tahun menerima bansos tanpa proses evaluasi.
“Dengan sistem baru, itu tidak boleh terjadi lagi. Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif mengecek statusnya melalui aplikasi ‘Cek Bansos’,” tutur Helmi.
Aplikasi tersebut memberikan akses kepada masyarakat untuk memeriksa kelayakan mereka, serta menyediakan fitur pengajuan sanggahan atau usulan jika terdapat ketidaksesuaian data.
“Setiap orang bisa mengecek. Datanya sudah rinci dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra