Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Pemerintahan · 29 Jul 2025 10:30 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval


					Surat Edaran Bupati Pasuruan. Perbesar

Surat Edaran Bupati Pasuruan.

Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, bupati menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat kegiatan hiburan digelar.

“Dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, maka dalam setiap penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forkopimcam setempat,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Pemerintah juga mengatur jenis kendaraan yang boleh digunakan sebagai pengangkut sound system yaitu, pick up atau truk ringan (dua sumbu roda), dengan tetap mengacu pada aturan lalu lintas dan ketentuan larangan kendaraan overdimension dan overload (ODOL). Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan dan fasilitas umum.

Selain itu, terdapat sejumlah larangan penting dalam penggunaan sound system selama acara berlangsung. Di antaranya adalah larangan mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan atau pornoaksi, serta membawa senjata tajam, minuman keras, dan melakukan praktik perjudian.

Secara khusus, bupati juga menegaskan, bahwa dilarang membunyikan sound system ketika memasuki waktu salat.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menghormati waktu-waktu suci umat beragama.

“Penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan dengan masyarakat sekitar serta mengikuti ambang batas kebisingan yang direkomendasikan oleh WHO,” lanjut isi edaran tersebut.

Kegiatan hiburan juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, kecuali ada izin khusus dari pihak berwenang. Panitia penyelenggara diminta bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Surat edaran terbaru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu, Surat Edaran Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

“Agar para camat menyebarluaskan surat edaran ini kepada kepala desa/lurah dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” tutup Bupati Rusdi dalam surat tersebut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

250 Dapur Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Pemkab Jember Genjot Produktivitas Sapi

28 Juli 2025 - 17:51 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Jalan Tol Jember – Situbondo Segera Dibangun, Ditargetkan Rampung dalam Lima Tahun

28 Juli 2025 - 15:23 WIB

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair

27 Juli 2025 - 10:26 WIB

Trending di Pemerintahan