Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, pada Senin, 28 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, bupati menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat kegiatan hiburan digelar.
“Dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, maka dalam setiap penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forkopimcam setempat,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Pemerintah juga mengatur jenis kendaraan yang boleh digunakan sebagai pengangkut sound system yaitu, pick up atau truk ringan (dua sumbu roda), dengan tetap mengacu pada aturan lalu lintas dan ketentuan larangan kendaraan overdimension dan overload (ODOL). Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan dan fasilitas umum.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan penting dalam penggunaan sound system selama acara berlangsung. Di antaranya adalah larangan mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan atau pornoaksi, serta membawa senjata tajam, minuman keras, dan melakukan praktik perjudian.
Secara khusus, bupati juga menegaskan, bahwa dilarang membunyikan sound system ketika memasuki waktu salat.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menghormati waktu-waktu suci umat beragama.
“Penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan dengan masyarakat sekitar serta mengikuti ambang batas kebisingan yang direkomendasikan oleh WHO,” lanjut isi edaran tersebut.
Kegiatan hiburan juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, kecuali ada izin khusus dari pihak berwenang. Panitia penyelenggara diminta bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan kerugian yang mungkin ditimbulkan.
Surat edaran terbaru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu, Surat Edaran Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
“Agar para camat menyebarluaskan surat edaran ini kepada kepala desa/lurah dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” tutup Bupati Rusdi dalam surat tersebut. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra