Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Pemerintahan · 11 Jul 2025 18:37 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan skema perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tambang pasir yang tersebar di berbagai titik aliran sungai Gunung Semeru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan menjelaskan, bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja yang tergolong dalam kelompok rentan.

“Para pekerja tambang ini termasuk kelompok rentan mengalami kecelakaan kerja, maka kami perlu menyiapkan jaminan sosial,” kata Subhan, Jumat (11/7/25).

Ia menambahkan, inisiatif ini bukan karena pemerintah mengantisipasi hal buruk, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah berjaga-jaga.

“Bukan berarti kami ingin ada kejadian yang tidak diinginkan, tapi ini adalah langkah antisipasi untuk berjaga-jaga,” katanya.

Untuk diketahui, letak geografis Lumajang yang berada di lereng Gunung Semeru menjadikan sektor pertambangan pasir sebagai salah satu tumpuan utama perekonomian warga.

Tercatat ada lebih dari 30 tambang pasir resmi yang beroperasi, belum termasuk tambang rakyat yang jumlahnya tidak terdata secara pasti.

Menurut perkiraan Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja tambang pasir di Lumajang mencapai lebih dari 2.000 orang. Namun, angka pasti masih dalam proses pendataan.

Untuk itu, pihaknya melibatkan BPRD dan Pemerintah Desa, untuk memastikan seluruh pekerja tambang terdata dan dapat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami libatkan BPRD karena mereka yang sering bersentuhan dengan pemilik izin tambang, dan pemerintah desa sebagai pengampu wilayah, akan mendata warganya yang bekerja di tambang pasir,” jelas Subhan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembiayaan premi BPJS. Subhan menegaskan, para penambang tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp16.800, karena akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Lumajang.

“Semua akan kami siapkan, semoga bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan