Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan skema perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tambang pasir yang tersebar di berbagai titik aliran sungai Gunung Semeru.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan menjelaskan, bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja yang tergolong dalam kelompok rentan.
“Para pekerja tambang ini termasuk kelompok rentan mengalami kecelakaan kerja, maka kami perlu menyiapkan jaminan sosial,” kata Subhan, Jumat (11/7/25).
Ia menambahkan, inisiatif ini bukan karena pemerintah mengantisipasi hal buruk, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah berjaga-jaga.
“Bukan berarti kami ingin ada kejadian yang tidak diinginkan, tapi ini adalah langkah antisipasi untuk berjaga-jaga,” katanya.
Untuk diketahui, letak geografis Lumajang yang berada di lereng Gunung Semeru menjadikan sektor pertambangan pasir sebagai salah satu tumpuan utama perekonomian warga.
Tercatat ada lebih dari 30 tambang pasir resmi yang beroperasi, belum termasuk tambang rakyat yang jumlahnya tidak terdata secara pasti.
Menurut perkiraan Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja tambang pasir di Lumajang mencapai lebih dari 2.000 orang. Namun, angka pasti masih dalam proses pendataan.
Untuk itu, pihaknya melibatkan BPRD dan Pemerintah Desa, untuk memastikan seluruh pekerja tambang terdata dan dapat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami libatkan BPRD karena mereka yang sering bersentuhan dengan pemilik izin tambang, dan pemerintah desa sebagai pengampu wilayah, akan mendata warganya yang bekerja di tambang pasir,” jelas Subhan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembiayaan premi BPJS. Subhan menegaskan, para penambang tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp16.800, karena akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Lumajang.
“Semua akan kami siapkan, semoga bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra