Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota merilis kasus pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Dalam rilis yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/6/2025), polisi menjelaskan, secara detail modus operandi, barang bukti, serta penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, bahwa para korban diminta membayar Rp11 juta per orang. Biaya tersebut meliputi tiket pesawat dari Bandara Djuanda, Sidoarjo, ke Batam, yang dilanjutkan dengan perjalanan menggunakan perahu ke Johor Baru, Malaysia.
“Jalur yang digunakan adalah jalur bawah. Mereka tidak diberangkatkan secara resmi, dan ini sangat berisiko terhadap keselamatan dan legalitas mereka di negara tujuan,” jelas Choirul.
Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor asli milik para calon TKI. Namun dalam proses pembuatannya, mereka diarahkan oleh tersangka untuk mengaku sebagai wisatawan atau hendak mengunjungi keluarga di Malaysia, bukan sebagai pencari kerja.
Selain itu, ditemukan pula aplikasi digital yang wajib diisi saat masuk ke Malaysia. Aplikasi ini telah diatur oleh tersangka MW agar para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bisa melewati pemeriksaan dengan mudah dan diterima oleh pihak penjemput di negara tujuan.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp24 juta dari empat calon pekerja migran. Tiga orang berasal dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan satu orang lainnya berasal dari Madura.
Calon pekerja asal Madura diketahui langsung berangkat sendiri dan dijadwalkan bertemu dengan rombongan lainnya di Bandara Djuanda, Sidoarjo.
“Empat CPNI, tiga dari Nguling dan satu dari Madura yang janjian bertemu di Djuanda,” ujar Choirul.
Choirul juga menyebut, jaringan ini telah beroperasi sejak 2022 dan aktif merekrut pekerja dari berbagai daerah, seperti Probolinggo, Pasuruan, Jember, Lumajang, Madura, hingga Bima, NTB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra