Menu

Mode Gelap
Perkuat Program Gizi Santri Lewat MBG, PBNU Resmikan 42 SPPG di Jember Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

Politik · 30 Jun 2025 15:56 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia mulai tahun 2029 yaitu, memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah.

Putusan ini mengakhiri sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini berlaku, di mana pemilu nasional dan daerah diselenggarakan bersamaan dalam satu hari pencoblosan.

Menurut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, pemilu nasional akan difokuskan hanya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam jangka waktu minimal dua tahun setelah pemilu nasional selesai.

Alasan pemisahan ini berakar pada berbagai tantangan yang muncul dari pelaksanaan pemilu serentak lima kotak. MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional.

Selain itu, isu pembangunan daerah seringkali tenggelam di tengah dominasi isu nasional, sehingga kualitas demokrasi dan fokus pemilih menjadi terganggu. Putusan ini juga didasarkan pada pengalaman pemilu sejak 2004 hingga 2024 yang menunjukkan adanya perhimpitan waktu dan beban kerja yang sangat besar bagi penyelenggara serta kelelahan pemilih.

Menanggapi putusan tersebut, Bupati Lumajang sekaligus Ketua DPC Gerindra Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan, akan menghormati keputusan MK.

Namun, ia mengakui, bahwa pemisahan pemilu akan menambah beban partai politik, terutama dalam hal akomodasi dan tenaga.  Alasannya, harus menghadapi dua agenda pemilu dalam lima tahun.

“Pusingnya bertambah, beban partai pasti bertambah baik akomodasi maupun tenaga yang dikeluarkan,” katanya, Senin (30/6/25).

Meski demikian, ia melihat sisi positif dari pemisahan ini, yakni peningkatan intensitas sosialisasi dan pendidikan politik yang dapat memperdalam pemahaman masyarakat serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman politik masyarakat dan mendorong partisipasi yang lebih tinggi dalam setiap tahap pemilu.

“Semoga masyarakat semakin paham dan memiliki pendidikan politik yang bagus, dan tingkat partisipasinya juga meningkat,” jelasnya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu mengingatkan para kader partainya mempersiapkan tenaga dan strategi ganda dalam menghadapi dua gelaran pemilu yang akan datang. Ia menekankan pentingnya kerja politik yang lebih keras dan terorganisasi agar partai tetap solid dan mampu bersaing dalam situasi baru ini.

“Sebagai ketua partai, pesan saya untuk para kader Gerindra, kerja politik yang benar dan lebih keras lagi berjuang,” pungkasnya.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Timpa Seratusan Santri

29 September 2025 - 20:38 WIB

Prestasi Membanggakan, Siswi MA di Pasuruan Juara Satu Pencak Silat Internasional

28 September 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Kualitas, Gus Hilman Tekankan Pentingnya Digitalisasi Pendidikan di Probolinggo

27 September 2025 - 14:53 WIB

Parade Ancak di Jember Pecahkan Rekor MURI, Catat 449 Gunungan Hasil Bumi

24 September 2025 - 19:26 WIB

Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

18 September 2025 - 09:21 WIB

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Trending di Nasional