Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2025 16:39 WIB

Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis


					Kedua tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan.
Perbesar

Kedua tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di dua lokasi berbeda dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025) dini hari.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.

Polisi lalu melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB dan mengamankan tersangka pertama, MNY (28), warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.

“Dari tangan MNY, kami mengamankan delapan poket sabu dengan berat total 0,70 gram. Ia kami tangkap saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (23/6/2025).

Hasil pengembangan dari penangkapan MNY membawa polisi ke tersangka kedua, AM (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari tangan AM, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat total 2,22 gram.

“AM diketahui memiliki peran penting dalam jaringan ini. Selain menyimpan sabu dalam jumlah lebih banyak, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, serta alat hisap,” jelas Joko.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, bermufakat sebagai pengedar untuk memperoleh keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per gram. Mereka juga mengaku, bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualan.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sekitar 2,92 gram sabu, dua unit ponsel, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat secrop dari sedotan, dan sebuah tas selempang.

“Keduanya telah kami tahan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dikenakan hukuman mati,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 379 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal