Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di dua lokasi berbeda dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.
Polisi lalu melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB dan mengamankan tersangka pertama, MNY (28), warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.
“Dari tangan MNY, kami mengamankan delapan poket sabu dengan berat total 0,70 gram. Ia kami tangkap saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (23/6/2025).
Hasil pengembangan dari penangkapan MNY membawa polisi ke tersangka kedua, AM (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari tangan AM, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat total 2,22 gram.
“AM diketahui memiliki peran penting dalam jaringan ini. Selain menyimpan sabu dalam jumlah lebih banyak, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, serta alat hisap,” jelas Joko.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, bermufakat sebagai pengedar untuk memperoleh keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per gram. Mereka juga mengaku, bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualan.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sekitar 2,92 gram sabu, dua unit ponsel, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat secrop dari sedotan, dan sebuah tas selempang.
“Keduanya telah kami tahan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dikenakan hukuman mati,” pungkas Joko. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra