Lumajang, – Isu pengelolaan dan pajak di objek wisata Tumpak Sewu kembali mencuat dengan pernyataan Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Secara terbuka bupati menyoroti kepatuhan setoran pajak dan kebocoran pendapatan di objek andalan Kabupaten Lumajang itu.
Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu menegaskan, persoalan utama di Tumpak Sewu adalah soal pajak, khususnya pajak pengunjung dan parkir.
Bupati menyebutkan, bahwa setelah ditekan agar pengelola taat pajak, pendapatan yang tercatat melonjak drastis dari hanya Rp1 juta menjadi Rp92 juta.
Namun, bupati mengaku tidak mengetahui ke mana kebocoran pendapatan sebelumnya. Yang jelas, pengelolaan bukan berada di bawah pemerintah kabupaten, melainkan oleh pihak desa.
“Itu bukan kami yang mengelola ya, itu terkait dengan pajak saja. Bisa ditanyakan ke pihak pengelola ya, kenapa tidak patuh pajak sebelum-sebelumnya ya?” katanya, Kamis (19/6/25).
Diketahui, Tumpak Sewu, salah satu objek wisata alam ikonik di Lumajang menjadi sorotan terkait tata kelolanya.
Namun faktanya, pengelolaan Tumpak Sewu masih berada di tangan desa setempat, dengan keterlibatan pengelola lokal seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Sistem pembagian pendapatan masih bersifat informal dan belum sepenuhnya terstruktur. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengelola desa dan masyarakat.
Belum ada badan pengelola resmi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara khusus mengelola Tumpak Sewu secara profesional dan terintegrasi.
Pendapatan bruto dari tiket masuk dan layanan lainnya dikumpulkan terlebih dahulu ke lembaga yang disebut Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Setelah itu, dipotong pajak 10% yang disetorkan ke pemerintah daerah, kemudian sisanya dibagikan ke pengelola dan desa.
Di samping itu, Tumpak Sewu berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, sehingga koordinasi antar pemerintah daerah menjadi krusial.
Baru-baru ini, Bupati Lumajang dan Bupati Malang mengadakan pertemuan untuk menyepakati tidak ada penarikan pungutan ganda atau penarikan yang tidak jelas dari pengunjung Tumpak Sewu.
Hal ini menunjukkan, bahwa selama ini terdapat masalah koordinasi yang berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan dan pengelolaan pendapatan.
Pendapatan dari tiket masuk Tumpak Sewu meningkat signifikan karena perbaikan tata kelola yang mulai diterapkan.
Pemerintah daerah sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur tata kelola kepariwisataan, termasuk mekanisme pengelolaan pendapatan dan pajak.
Menanggapi pernyataan Bupati Lumajang, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati, menjelaskan, terkait pendapatan pajak dari hasil parkir dan tiket masuk Air Terjun Tumpak Sewu.
Kata dia, pendapatan dari Tumpak Sewu tidak langsung masuk ke pemerintah daerah melainkan masih dikelola oleh desa setempat.
“Jadi ada pendapatan bruto yang masuk ke Bumdes dulu, baru nanti dipotong 10% untuk pajak, untuk pajak ke pemerintah
daerah, baru nanti ada persentase yang dibagi ke pengelola,” katanya.
“Tumpak Sewu itu awal kan dikelola oleh Pokdarwis. Kemudian desa, sebenarnya ini harus klik dengan Bumdes karena pariwisata di masyarakat itu harus dengan Bumdes, harus dikelola Bumdes,” tambahnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra