Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Sosial · 12 Jun 2025 07:23 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan


					Pembongkaran ruko dan rumah (Foto: Asmadi). Perbesar

Pembongkaran ruko dan rumah (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, meski mendapat penolakan keras dari warga dan pihak termohon, Rabu (11/6/2025) sore.

Proses pembongkaran menggunakan alat berat ini menyasar bangunan yang terdiri dari rumah dan ruko.

Sebelum eksekusi berlangsung, terjadi adu mulut sengit antara tim eksekutor dengan pihak termohon yang diwakili kuasa hukum, Toha.

Pihak termohon, Mohammad Junaedi, menolak eksekusi karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan hasil putusan banding yang sudah berlangsung sejak 2004. Ia menganggap eksekusi ini sepihak dan mendadak.

Kuasa hukum Junaidi, Toha menjelaskan, sengketa ini bermula sejak 2002, ketika pemohon, Astro yang kini diwakili ahli waris M. Aris menggugat Junaedi atas perbuatan melawan hukum.

Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pemohon melakukan banding yang hasilnya tidak pernah disampaikan kepada Junaedi.

“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha.

Di sisi lain, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki menegaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004 yang mengharuskan pengosongan bangunan tersebut. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Jadi kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004, ini dasar kamu melakukan eksekusi. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Cegah Kecelakaan, Warga Halau Pengguna Motor Matik Masuki Wisata Bromo

7 Juli 2025 - 18:20 WIB

Tiga Jamaah Haji Lumajang Belum Bisa Pulang Bersama Rombongan

7 Juli 2025 - 15:29 WIB

Seleb Tik-tok Luluk Nuril Kembali jadi Sorotan, Kini Diterpa Isu Penipuan

7 Juli 2025 - 11:39 WIB

Puluhan Ribu Warga Lumajang Kehilangan Akses BPJS, 22.450 Peserta PBIJK Dinonaktifkan

7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup 2025 jadi Ajang Pelestarian Satwa di Probolinggo

6 Juli 2025 - 21:16 WIB

Kejuaraan Menembak Senapan Angin Kapolres Probolinggo Cup 2025 Digelar, begini Keseruannya

6 Juli 2025 - 20:58 WIB

Enam Bulan, Angka Perceraian di Probolinggo Nyaris Seribu Kasus

6 Juli 2025 - 19:52 WIB

Trending di Sosial