Pasuruan, – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 29,35 gram.
Tersangka berinisial ND (36), warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diringkus saat menunggu pembeli di tempat tongkrongannya, Senin (2/6/2025).
Penangkapan dilakukan oleh anggota Buser Satreskoba Polres Pasuruan setelah melakukan pengintaian intensif. ND diduga kuat kembali menjalankan peran sebagai bandar sabu, usai bebas bersyarat pada awal 2024 lalu.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mengarah pada dirinya sebagai pemasok sabu di wilayah Pandaan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Senin (9/6/2025).
Saat penangkapan, petugas langsung menyergap ND dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan yang disimpan untuk dijual kepada pelanggan.
Agus menambahkan, ND mengaku terpaksa kembali menjadi bandar narkoba karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.
“Alasan klasik. Tidak punya pekerjaan, lalu memilih kembali ke dunia hitam,” katanya.
Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra