Menu

Mode Gelap
Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban Pemerintah Bolehkan ASN Rapat di Hotel, PHRI Kabupaten Probolinggo Sumringah Ada Temuan Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo, Kenai Jip dan Motor Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti Korban Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Purwodadi Bertambah, Total Tiga Meninggal Dunia Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2025 16:00 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti


					Tersangka dan barang bukti Perbesar

Tersangka dan barang bukti

Pasuruan, – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 29,35 gram.

Tersangka berinisial ND (36), warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diringkus saat menunggu pembeli di tempat tongkrongannya, Senin (2/6/2025).

Penangkapan dilakukan oleh anggota Buser Satreskoba Polres Pasuruan setelah melakukan pengintaian intensif. ND diduga kuat kembali menjalankan peran sebagai bandar sabu, usai bebas bersyarat pada awal 2024 lalu.

“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mengarah pada dirinya sebagai pemasok sabu di wilayah Pandaan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Senin (9/6/2025).

Saat penangkapan, petugas langsung menyergap ND dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan yang disimpan untuk dijual kepada pelanggan.

Agus menambahkan, ND mengaku terpaksa kembali menjadi bandar narkoba karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.

“Alasan klasik. Tidak punya pekerjaan, lalu memilih kembali ke dunia hitam,” katanya.

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal