Pasuruan, – Seorang pria berinisial ED (27), warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diamankan warga Dusun Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (30/5/2025) pagi. Ia diduga hendak membuka kotak amal di dalam masjid setempat.
Informasi yang diperoleh, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ED bermula dari teriakan warga sekitar masjid yang mencurigai gerak-geriknya. ED sempat menerima beberapa pukulan dari warga sebelum akhirnya diamankan.
Tak lama kemudian, warga menghubungi Polsek Keboncandi. Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa ED ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan keluarga yang datang ke Mapolsek, ED diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan tersebut diperkuat dengan surat keterangan resmi dari pihak keluarga.
“Dari pihak keluarga sudah disampaikan, bahwa pelaku ini mengalami gangguan jiwa. Dan mereka juga sudah menyerahkan surat keterangan terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” jelas Junaidi, Sabtu (31/5/2025).
Ia juga menegaskan, bahwa aksi yang dilakukan ED masih tergolong percobaan pencurian, karena belum sempat mengambil isi kotak amal.
“Dia belum sempat mencuri, hanya dilihat oleh saksi mau nyuri. Ini masih percobaan pencurian, disamperin warga lalu lari,” tambah Junaidi.
Saat ini, ED telah dipulangkan ke rumah oleh keluarganya. Pihak kepolisian memilih untuk tidak menahan ED dan hanya memberikan pembinaan kepada pihak keluarga.
“Kami beri pembinaan saja kepada keluarga, agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” pungkas Junaidi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra