Jember, – Isu mengenai penolakan layanan medis dari BPJS Kesehatan untuk pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mencuat di berbagai daerah, tak terkecuali di Jember.
BPJS Kesehatan pun memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan yang membenarkan penolakan terhadap penderita DBD, selama prosedur medis diikuti sesuai standar yang berlaku.
Divisi Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jember, Anang Rakhman Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan bagi pasien DBD yang mencari perawatan.
“Jika pasien mengalami demam dengan suhu 38 derajat, mereka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, jika suhu tubuh mencapai 40 derajat, itu sudah dianggap darurat dan rumah sakit wajib memberikan penanganan segera,” ujar Anang, Kamis, (29/5/25).
Anang menambahkan, keputusan mengenai tingkat kegawatan pasien sepenuhnya ada di tangan dokter yang merawat.
“Selama tindakan medis sesuai dengan indikasi klinis, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa sistem rujukan bertingkat masih berlaku, tetapi dalam situasi darurat, pasien bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.
“Tuduhan tentang adanya pembatasan atau diskriminasi terhadap pasien DBD tidak benar. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai dengan protokol medis yang telah ditetapkan,” sampainya.
Dalam hal layanan pasca perawatan, Anang menjelaskan bahwa semua layanan sudah terintegrasi dalam sistem.
Pasien tidak perlu kembali ke FKTP, karena dokter akan memberikan rujukan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Di Jember, Anang menyatakan hingga saat ini belum ada laporan mengenai penolakan pasien DBD. Baik di rumat sakit milik pemerintah daerah pun swasta.
“Alhamdulillah, di Jember, semua pasien mendapatkan perawatan sesuai prosedur. Masalah ini lebih banyak terjadi di daerah lain seperti Gresik. Di sini, tidak ada kendala yang signifikan,” tutup Anang. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra