Menu

Mode Gelap
Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi Data dalam Pengentasan Kemiskinan Hindari Balap Liar, Pikap Muat 19 Orang Terguling di JLS Pasirian Lumajang Libur Panjang, Puluhan PJL Jaga Titik Rawan Jalur Kereta Api DTSEN: Revolusi Data Terpadu Pertama di Indonesia untuk Perbaikan Penyaluran Bantuan Sosial Libur Long Week-end Kenaikan Isa Almasih, Polres Probolinggo Kota Sebar 100 Personil Perbaikan Pipa Rampung, Distribusi Air Bersih di Kota Probolinggo Berangsur Normal

Kesehatan · 29 Mei 2025 20:47 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD


					Divisi Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jember, Anang Rakhman Riyadi. (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

Divisi Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jember, Anang Rakhman Riyadi. (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Isu mengenai penolakan layanan medis dari BPJS Kesehatan untuk pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mencuat di berbagai daerah, tak terkecuali di Jember.

BPJS Kesehatan pun memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan yang membenarkan penolakan terhadap penderita DBD, selama prosedur medis diikuti sesuai standar yang berlaku.

Divisi Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jember, Anang Rakhman Riyadi,  menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan bagi pasien DBD yang mencari perawatan.

“Jika pasien mengalami demam dengan suhu 38 derajat, mereka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, jika suhu tubuh mencapai 40 derajat, itu sudah dianggap darurat dan rumah sakit wajib memberikan penanganan segera,” ujar Anang, Kamis, (29/5/25).

Anang menambahkan, keputusan mengenai tingkat kegawatan pasien sepenuhnya ada di tangan dokter yang merawat.

“Selama tindakan medis sesuai dengan indikasi klinis, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menginformasikan bahwa sistem rujukan bertingkat masih berlaku, tetapi dalam situasi darurat, pasien bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

“Tuduhan tentang adanya pembatasan atau diskriminasi terhadap pasien DBD tidak benar. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai dengan protokol medis yang telah ditetapkan,” sampainya.

Dalam hal layanan pasca perawatan, Anang menjelaskan bahwa semua layanan sudah terintegrasi dalam sistem.

Pasien tidak perlu kembali ke FKTP, karena dokter akan memberikan rujukan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Di Jember, Anang menyatakan hingga saat ini belum ada laporan mengenai penolakan pasien DBD. Baik di rumat sakit milik pemerintah daerah pun swasta.

“Alhamdulillah, di Jember, semua pasien mendapatkan perawatan sesuai prosedur. Masalah ini lebih banyak terjadi di daerah lain seperti Gresik. Di sini, tidak ada kendala yang signifikan,” tutup Anang. (*)


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK

6 Mei 2025 - 18:10 WIB

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Kesehatan