Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2025 16:05 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kasus penanaman  dan peredaran ganja di lereng Gunung Semeru, Lumajang yang menyeret para terpidana dan terdakwa termasuk Tembul, bukan sekadar persoalan hukum biasa.

Pengakuan Tembul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (27/5/2025) membuka tabir gelap yang jauh lebih kompleks, ancaman kekerasan yang terus menghantui meskipun ia sudah berada di balik jeruji besi.

Ancaman tersebut diduga berasal dari Edi, otak jaringan ganja yang hingga kini masih buron.

Tembul mengungkapkan, bahwa ancaman itu bukan sekadar gertak sambal, melainkan datang dengan intimidasi nyata, bahkan dengan senjata tajam.

“Didatangi Edi sama anaknya bawa celurit, diancam mau dibunuh,” kata Tembul di hadapan majelis hakim.

Ancaman ini tidak hanya menempatkan Tembul dalam posisi rentan, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan narkoba menggunakan kekerasan untuk mengontrol anggota dan menjaga kerahasiaan aktivitas ilegal mereka.

Ironisnya, ancaman itu masih berlanjut bahkan saat Tembul berada di penjara. Ketika jaksa menanyakan apakah ancaman masih diterima selama masa tahanan, Tembul hanya bisa menjawab singkat, “Masih (diancam),” sambil menundukkan kepala.

Ketidakjelasan bentuk ancaman dan ketakutan untuk mengungkapkan secara rinci memperlihatkan tekanan psikologis yang dialami terdakwa, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan perlindungan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, bahwa Edi tidak berada di Lumajang dan meminta masyarakat melaporkan jika ada informasi mengenai ancaman yang diterima para terdakwa.

Di samping itu, Alex mengindikasikan, bahwa perantara ancaman yang diterima Tembul kemungkinan adalah bagian dari jaringan Edi yang masih aktif berkomunikasi secara rahasia.

“Kalau memang ada silakan laporkan, ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya karena sampai saat ini Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai,” kata Kapolres Lumajang, Kamis (29/5/25).

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana menyatakan, tidak mengetahui adanya ancaman tersebut dan menegaskan bahwa prosedur pertemuan antara warga binaan dan orang luar sangat ketat.

“Kalau warga binaan merasa takut untuk menemui tamu, kami berhak menolak,” kata Mahendra melalui sambungan telepon.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ancaman yang mengarah ke Tembul. Bahkan, dirinya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih jelas.

“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk kami tanyai. Mungkin saja ancamannya tidak langsung kepada yang bersangkutan, bisa melalui keluarga atau pesan ancaman disampaikan melalui warga binaan lain. Kami akan dalami terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal