Menu

Mode Gelap
Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi Data dalam Pengentasan Kemiskinan Hindari Balap Liar, Pikap Muat 19 Orang Terguling di JLS Pasirian Lumajang Libur Panjang, Puluhan PJL Jaga Titik Rawan Jalur Kereta Api DTSEN: Revolusi Data Terpadu Pertama di Indonesia untuk Perbaikan Penyaluran Bantuan Sosial Libur Long Week-end Kenaikan Isa Almasih, Polres Probolinggo Kota Sebar 100 Personil Perbaikan Pipa Rampung, Distribusi Air Bersih di Kota Probolinggo Berangsur Normal

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2025 16:05 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kasus penanaman  dan peredaran ganja di lereng Gunung Semeru, Lumajang yang menyeret para terpidana dan terdakwa termasuk Tembul, bukan sekadar persoalan hukum biasa.

Pengakuan Tembul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (27/5/2025) membuka tabir gelap yang jauh lebih kompleks, ancaman kekerasan yang terus menghantui meskipun ia sudah berada di balik jeruji besi.

Ancaman tersebut diduga berasal dari Edi, otak jaringan ganja yang hingga kini masih buron.

Tembul mengungkapkan, bahwa ancaman itu bukan sekadar gertak sambal, melainkan datang dengan intimidasi nyata, bahkan dengan senjata tajam.

“Didatangi Edi sama anaknya bawa celurit, diancam mau dibunuh,” kata Tembul di hadapan majelis hakim.

Ancaman ini tidak hanya menempatkan Tembul dalam posisi rentan, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan narkoba menggunakan kekerasan untuk mengontrol anggota dan menjaga kerahasiaan aktivitas ilegal mereka.

Ironisnya, ancaman itu masih berlanjut bahkan saat Tembul berada di penjara. Ketika jaksa menanyakan apakah ancaman masih diterima selama masa tahanan, Tembul hanya bisa menjawab singkat, “Masih (diancam),” sambil menundukkan kepala.

Ketidakjelasan bentuk ancaman dan ketakutan untuk mengungkapkan secara rinci memperlihatkan tekanan psikologis yang dialami terdakwa, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan perlindungan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, bahwa Edi tidak berada di Lumajang dan meminta masyarakat melaporkan jika ada informasi mengenai ancaman yang diterima para terdakwa.

Di samping itu, Alex mengindikasikan, bahwa perantara ancaman yang diterima Tembul kemungkinan adalah bagian dari jaringan Edi yang masih aktif berkomunikasi secara rahasia.

“Kalau memang ada silakan laporkan, ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya karena sampai saat ini Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai,” kata Kapolres Lumajang, Kamis (29/5/25).

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana menyatakan, tidak mengetahui adanya ancaman tersebut dan menegaskan bahwa prosedur pertemuan antara warga binaan dan orang luar sangat ketat.

“Kalau warga binaan merasa takut untuk menemui tamu, kami berhak menolak,” kata Mahendra melalui sambungan telepon.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ancaman yang mengarah ke Tembul. Bahkan, dirinya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih jelas.

“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk kami tanyai. Mungkin saja ancamannya tidak langsung kepada yang bersangkutan, bisa melalui keluarga atau pesan ancaman disampaikan melalui warga binaan lain. Kami akan dalami terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

27 Mei 2025 - 16:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal