Lumajang, – PT Kalijeruk yang beroperasi di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dinilai melakukan berbagai pelanggaran.
Berbagai pelanggaran seperti, administratif maupun lingkungan memicu kekhawatiran serius dari masyarakat dan pihak berwenang.
Menurut Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin, pelanggaran yang ditemukan di PT Kalijeruk sudah terbukti.
Pelanggaran ini umumnya berupa ketidaksesuaian administrasi seperti tidak adanya laporan tanah yang lengkap dan dokumen pendukung lainnya.
“Untuk pelanggaran kecil sudah 100 persen saya pastikan, untuk peringatan,” kata Solikin, Minggu (25/5/25).
Meski pelanggaran tersebut sudah jelas, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“Yang pelanggaran berat ini harus kami dalami dulu, supaya apa yang dilakukan DPRD tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.
Masyarakat sekitar melaporkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan akibat aktivitas PT Kalijeruk. Kerusakan ini berpotensi masuk ke dalam kategori pelanggaran tingkat sedang hingga berat jika terbukti.
“Ini kan bisa melangkah kepada pelanggaran tingkat sedang, seperti kerusakan lingkungan hidup yang dilaporkan warga,” jelasnya.
Untuk memastikan semua fakta dan bukti, pihak pengawas memberikan waktu 1-2 minggu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar rekomendasi yang akan dikeluarkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar tindakan yang tepat. “Mohon waktu 1-2 minggu ya untuk pendalaman,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra