Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 16 Mei 2025 15:21 WIB

Dana Desa untuk Kandang Bekas di Wonogriyo, Kepala Desa Harus Tanggung Jawab


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Lumajang, – Kepala Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang diduga membeli kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta yang dimasukkan dalam program BUMDes.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun kandang baru sesuai aturan justru dialokasikan untuk membeli kandang bekas, yang jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa di desa memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi, termasuk perencanaan yang matang dan pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat dalam RKPDesa dan APBDesa.

“Terkait dengan hal tersebut, tentunya harus dilihat terlebih dulu proses pengadaan barang dan jasanya,” kata Aksanul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (16/5/25).

Kata dia, jika pengadaan tidak sesuai prosedur, maka kepala desa wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpangan tersebut.

“Jika memang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut menjadi pertanggungjawaban kepala desanya,” katanya.

Walaupun program ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan yang memang wajib dialokasikan minimal 20% dari dana desa, ketidaksesuaian pelaksanaan dan kurangnya transparansi membuat tujuan mulia tersebut menjadi diragukan.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui kegiatan Pawon Urip dan program pembangunan BUMDes di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, menuai persoalan terkait pengelolaan anggaran dan keberlanjutan program.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Wonogriyo tidak memberikan tanggapan apapun saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan