Lumajang, – Kepala Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang diduga membeli kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta yang dimasukkan dalam program BUMDes.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun kandang baru sesuai aturan justru dialokasikan untuk membeli kandang bekas, yang jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa di desa memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi, termasuk perencanaan yang matang dan pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat dalam RKPDesa dan APBDesa.
“Terkait dengan hal tersebut, tentunya harus dilihat terlebih dulu proses pengadaan barang dan jasanya,” kata Aksanul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (16/5/25).
Kata dia, jika pengadaan tidak sesuai prosedur, maka kepala desa wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpangan tersebut.
“Jika memang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut menjadi pertanggungjawaban kepala desanya,” katanya.
Walaupun program ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan yang memang wajib dialokasikan minimal 20% dari dana desa, ketidaksesuaian pelaksanaan dan kurangnya transparansi membuat tujuan mulia tersebut menjadi diragukan.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui kegiatan Pawon Urip dan program pembangunan BUMDes di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, menuai persoalan terkait pengelolaan anggaran dan keberlanjutan program.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Wonogriyo tidak memberikan tanggapan apapun saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra