Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 21:03 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember


					DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Kepolisian Resor Jember menangkap dua pria yang disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Keduanya ditangkap setelah menjadi buron kepolisian selama sekitar 3 tahun.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dua dari empat orang terduga pelaku telah ditangkap.

“Tersangka utama adalah MY alias MJ, seorang petani berusia 70 tahun, yang merencanakan tindakan ini. Anak MY, yaitu SB, usia 35 tahun, juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Bobby, Rabu, (14/5/25).

Dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FR (30) dan SA (40). Keduanya berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut.

“Korban adalah seorang petani berusia 50 tahun bernama saudara S alias PA, berasal dari Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” bebernya.

Motif peristiwa ini, menurut Kapolres, adalah balas dendam. Sebelumnya tersangka SB, dianiaya oleh anak korban yang bernama F dengan cara dibacok  menggunakan senjata tajam.

MY yang tidak terima dengan ulah anak korban, lalu merencanakan aksi balas dendam. Pada tanggal 7 Februari 2013 lalu, peristiwa berdarah itu akhirnya terjadi yang berujung pada tewasnya korban PA.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke luar negeri dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, MY dan SB terpaksa pulang ke Jember karena ada urusan keluarga. Saat itulah keduanya diringkus oleh kepolisian.

“Empat tersangka ini dijerat pasal 340, subsider 338, subsider 170, ayat 1, 2, 3, subsider 351 ketiga KUHP, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” beber Bobby.

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua tersangka lainnya masih terus dilakukan. Keduanya masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami akan terus melakukan pengejaran dan pencarian untuk kedua tersangka ini, hingga semua tersangka dapat diadili,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 147 kali

Baca Lainnya

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan

12 Mei 2025 - 11:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal