Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 13 Mei 2025 20:52 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.


					RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap mantan kepala desa berinisial BM, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan bahwa BM yang juga merupakan residivis pada tahun 2019, ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan polisi.

“BM memiliki keterlibatan yang signifikan dalam distribusi sabu-sabu,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).

Dari tangan BM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 214,09 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Saat itu, polisi terlebih dulu mengamankan seorang tersangka berinisial RB, yang memiliki 6,63 gram sabu-sabu.

“Ia kembali terlibat dalam jaringan distribusi sabu yang diduga berafiliasi dengan sindikat dari Madura,” jelas Naufal.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugerah Christianto, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan tokoh masyarakat dalam peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringannya,” tutur Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika yang disita diduga didatangkan dari luar kota, termasuk wilayah Madura dan Surabaya.

Para tersangka kini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” Kapolres menyampaikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 212 kali

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal