Menu

Mode Gelap
Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

Hukum & Kriminal · 13 Mei 2025 20:52 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.


					RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap mantan kepala desa berinisial BM, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan bahwa BM yang juga merupakan residivis pada tahun 2019, ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan polisi.

“BM memiliki keterlibatan yang signifikan dalam distribusi sabu-sabu,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).

Dari tangan BM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 214,09 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Saat itu, polisi terlebih dulu mengamankan seorang tersangka berinisial RB, yang memiliki 6,63 gram sabu-sabu.

“Ia kembali terlibat dalam jaringan distribusi sabu yang diduga berafiliasi dengan sindikat dari Madura,” jelas Naufal.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugerah Christianto, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan tokoh masyarakat dalam peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringannya,” tutur Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika yang disita diduga didatangkan dari luar kota, termasuk wilayah Madura dan Surabaya.

Para tersangka kini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” Kapolres menyampaikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 230 kali

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal