Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 13 Mei 2025 19:32 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember


					BARBUK: Polisi menunjukkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, yang telah disita Polres Jember. (M. Abd. Rozaq Mubarok). Perbesar

BARBUK: Polisi menunjukkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, yang telah disita Polres Jember. (M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Polres Jember berhasil mengungkap empat kasus narkoba yang menonjol dalam beberapa hari terakhir, termasuk penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti signifikan.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus pertama terjadi pada 26 April 2025, ketika polisi meringkus seorang tersangka berinisial F dengan barang bukti 49,9 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).

Pada hari yang sama, lanjut Naufal, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka lain berinisial FA juga ditangkap. FA, seorang residivis, kedapatan memiliki 41,44 gram sabu-sabu dan dua lembar narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).

“Pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang kembali mengulangi kesalahan,” tegas Naufal.

Pengungkapan menonjol berikutnya terjadi pada 27 April 2025, saat polisi berhasil menangkap seorang berinisial RB. Dari RB, petugas menyita 6,63 gram sabu-sabu.

Keempat, kasus yang diungkap adalah pengamanan oknum berinisial HK, yang ditangkap pada 26 April 2025 dengan 50.000 butir obat keras jenis Dextro Mertopan.

Pasca ungkap kasus ini, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.

Naufal juga mengingatkan agar masyarakat berani menegur dan melaporkan jika menemukan individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami siap memberikan rehabilitasi medis bagi pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar,” tandas Naufal. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal