Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 18:22 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan


					Tersangka kasus pencabulan Perbesar

Tersangka kasus pencabulan

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini dilaporan ibu korban, NH (33), pada 7 Mei 2025. Namun, penangkapan tersangka, AA (41), karyawan swasta asal Nganjuk, tidaklah mudah dan melibatkan peran aktif dari Kepala Desa (Kades) setempat serta warga sekitar.

Korban dalam kasus ini adalah NA, seorang bocah perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kraton yang ditinggali AA bersama istrinya.

Menurut keterangan Kades setempat, Sofyan Sahuri, yang turut membantu kepolisian dalam pencarian pelaku, ia mendapatkan informasi dari polisi untuk mencari rumah terduga pelaku. Setelah berkoordinasi dengan RT/RW, ia menemukan lokasi dimana tersangka mengontrak.

“Namun, saat didatangi, pelaku tidak ada. Istrinya pun sudah pulang,” ujarnya.

Warga Tambakrejo kemudian berinisiatif melakukan pengawasan di sekitar kontrakan sejak sore hingga dini hari. Penantian tersebut akhirnya membuahkan hasil.

“Sekitar dini hari, warga melihat pelaku pulang. Saya bersama beberapa warga langsung menghampiri rumahnya dan mengetuk pintu. Setelah lama tidak dibukakan, AA akhirnya membuka pintu dan langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf,” lanjut sang Kades.

Setelah pengakuan tersebut, AA langsung diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (8/5/2025) dinihari.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa tersangka dan ibu korban ini menikah siri pada tahun 2021. Awal kejadian pada bulan April 2025. Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak delapan kali.

“Yang dicabuli ini anak tirinya,” tegas Junaidi.

Perbuatan bejat ini dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota setelah ibu korban mendapati laporan dari anaknya yang mengeluh kesakitan. Setelah ditanya lebih lanjut, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota,” imbuh Junaidi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal