Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 18:22 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan


					Tersangka kasus pencabulan Perbesar

Tersangka kasus pencabulan

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini dilaporan ibu korban, NH (33), pada 7 Mei 2025. Namun, penangkapan tersangka, AA (41), karyawan swasta asal Nganjuk, tidaklah mudah dan melibatkan peran aktif dari Kepala Desa (Kades) setempat serta warga sekitar.

Korban dalam kasus ini adalah NA, seorang bocah perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kraton yang ditinggali AA bersama istrinya.

Menurut keterangan Kades setempat, Sofyan Sahuri, yang turut membantu kepolisian dalam pencarian pelaku, ia mendapatkan informasi dari polisi untuk mencari rumah terduga pelaku. Setelah berkoordinasi dengan RT/RW, ia menemukan lokasi dimana tersangka mengontrak.

“Namun, saat didatangi, pelaku tidak ada. Istrinya pun sudah pulang,” ujarnya.

Warga Tambakrejo kemudian berinisiatif melakukan pengawasan di sekitar kontrakan sejak sore hingga dini hari. Penantian tersebut akhirnya membuahkan hasil.

“Sekitar dini hari, warga melihat pelaku pulang. Saya bersama beberapa warga langsung menghampiri rumahnya dan mengetuk pintu. Setelah lama tidak dibukakan, AA akhirnya membuka pintu dan langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf,” lanjut sang Kades.

Setelah pengakuan tersebut, AA langsung diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (8/5/2025) dinihari.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa tersangka dan ibu korban ini menikah siri pada tahun 2021. Awal kejadian pada bulan April 2025. Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak delapan kali.

“Yang dicabuli ini anak tirinya,” tegas Junaidi.

Perbuatan bejat ini dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota setelah ibu korban mendapati laporan dari anaknya yang mengeluh kesakitan. Setelah ditanya lebih lanjut, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota,” imbuh Junaidi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal