Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini dilaporan ibu korban, NH (33), pada 7 Mei 2025. Namun, penangkapan tersangka, AA (41), karyawan swasta asal Nganjuk, tidaklah mudah dan melibatkan peran aktif dari Kepala Desa (Kades) setempat serta warga sekitar.
Korban dalam kasus ini adalah NA, seorang bocah perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kraton yang ditinggali AA bersama istrinya.
Menurut keterangan Kades setempat, Sofyan Sahuri, yang turut membantu kepolisian dalam pencarian pelaku, ia mendapatkan informasi dari polisi untuk mencari rumah terduga pelaku. Setelah berkoordinasi dengan RT/RW, ia menemukan lokasi dimana tersangka mengontrak.
“Namun, saat didatangi, pelaku tidak ada. Istrinya pun sudah pulang,” ujarnya.
Warga Tambakrejo kemudian berinisiatif melakukan pengawasan di sekitar kontrakan sejak sore hingga dini hari. Penantian tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Sekitar dini hari, warga melihat pelaku pulang. Saya bersama beberapa warga langsung menghampiri rumahnya dan mengetuk pintu. Setelah lama tidak dibukakan, AA akhirnya membuka pintu dan langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf,” lanjut sang Kades.
Setelah pengakuan tersebut, AA langsung diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (8/5/2025) dinihari.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa tersangka dan ibu korban ini menikah siri pada tahun 2021. Awal kejadian pada bulan April 2025. Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak delapan kali.
“Yang dicabuli ini anak tirinya,” tegas Junaidi.
Perbuatan bejat ini dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota setelah ibu korban mendapati laporan dari anaknya yang mengeluh kesakitan. Setelah ditanya lebih lanjut, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota,” imbuh Junaidi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra