Menu

Mode Gelap
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 20:49 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras


					Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo. Ky. Abdul Hamid dan Ketua PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo. Ky. Abdul Hamid dan Ketua PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Probolinggo kian meresahkan. Pemberantasan minuman ilegal itupun selama ino dinilai tidak optimal.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo, Ky, Abdul Hamid, menyatakan kesiapan NU mengerahkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk mendukung pemberantasan miras.

Menurut Kiai Hamid, keterlibatan Banser merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran miras, terutama yang mulai menyasar generasi muda.

“Kalau aparat kekurangan personel, kami punya Banser dan Ansor yang siap turun. Namun, tentu kami menghormati bahwa penindakan tetap berada di tangan aparat hukum,” kata Kiai Hamid, Kamis (8/5/25).

Ia juga menegaskan bahwa kader NU dari tingkat kabupaten hingga desa siap menjalankan amar ma’ruf nahi munkar jika diminta mendampingi aparat.

“Ini bukan sekadar seruan moral, tapi bentuk tanggung jawab sosial. Kami tidak bisa tinggal diam,” imbuhnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua PCNU Kraksaan, H. Achmad Muzammil. Ia menilai maraknya miras sebagai ancaman nyata yang cukup serius.

Ia menyoroti penyalahgunaan miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan serta pesta miras yang menewaskan dua orang di rumah seorang kepala desa di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap moral dan keselamatan masyarakat. Harus ada tindakan nyata,” paparnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyambut baik sikap tegas para tokoh agama. Ia menilai keterlibatan Banser mencerminkan betapa genting situasi di lapangan.

“Kalau tokoh-tokoh agama sudah bersuara keras, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelanggar,” desaknya.

Ia lantas mengingatkan bahwa tidak ada izin edar miras sejak 2019. Penyedia miras oplosan bisa dijerat pidana berat berdasarkan Undang-undang Pangan serta Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tutur wakil rakyat asal Kecamatan Bantaran ini.

Ia juga berjanji menjaga komitmen untuk terus mengawal isu ini. Jika tidak ada langkah konkrit dari pemerintah daerah dan aparat hukum, ia siap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Miras.

“Kami akan bertindak demi keadilan dan keselamatan masyarakat,” tandas Muchlis. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal