Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 20:49 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras


					Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo. Ky. Abdul Hamid dan Ketua PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo. Ky. Abdul Hamid dan Ketua PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Probolinggo kian meresahkan. Pemberantasan minuman ilegal itupun selama ino dinilai tidak optimal.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo, Ky, Abdul Hamid, menyatakan kesiapan NU mengerahkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk mendukung pemberantasan miras.

Menurut Kiai Hamid, keterlibatan Banser merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran miras, terutama yang mulai menyasar generasi muda.

“Kalau aparat kekurangan personel, kami punya Banser dan Ansor yang siap turun. Namun, tentu kami menghormati bahwa penindakan tetap berada di tangan aparat hukum,” kata Kiai Hamid, Kamis (8/5/25).

Ia juga menegaskan bahwa kader NU dari tingkat kabupaten hingga desa siap menjalankan amar ma’ruf nahi munkar jika diminta mendampingi aparat.

“Ini bukan sekadar seruan moral, tapi bentuk tanggung jawab sosial. Kami tidak bisa tinggal diam,” imbuhnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua PCNU Kraksaan, H. Achmad Muzammil. Ia menilai maraknya miras sebagai ancaman nyata yang cukup serius.

Ia menyoroti penyalahgunaan miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan serta pesta miras yang menewaskan dua orang di rumah seorang kepala desa di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap moral dan keselamatan masyarakat. Harus ada tindakan nyata,” paparnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyambut baik sikap tegas para tokoh agama. Ia menilai keterlibatan Banser mencerminkan betapa genting situasi di lapangan.

“Kalau tokoh-tokoh agama sudah bersuara keras, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelanggar,” desaknya.

Ia lantas mengingatkan bahwa tidak ada izin edar miras sejak 2019. Penyedia miras oplosan bisa dijerat pidana berat berdasarkan Undang-undang Pangan serta Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tutur wakil rakyat asal Kecamatan Bantaran ini.

Ia juga berjanji menjaga komitmen untuk terus mengawal isu ini. Jika tidak ada langkah konkrit dari pemerintah daerah dan aparat hukum, ia siap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Miras.

“Kami akan bertindak demi keadilan dan keselamatan masyarakat,” tandas Muchlis. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal