Probolinggo,– Dua orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Peristiwa tragis ini terjadi dalam rentang waktu tanggal 29 hingga 30 April 2025. Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Betul mas ada dua orang yang meninggal, satu di RS Rizani dan satunya di RSUD Waluyo Jati Kraksaan,” kata Kapolsek Krejengan, AKP Marudji, Kamis (1/5/25).
Kapolsek menjelaskan, pesta miras tersebut berlangsung dari Selasa (29/4/25) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan.
Sedikitnya, ada enam orang yang terlibat dalam pesta tersebut, yakni Rifqotul Ibad (19), Taufik (33), Mulyadi (49), Fran (49), dan Asril (20). Semuanya warga Dusun Parseh, Desa Temenggungan.
Satu orang lagi atas nama Albar (38) warga Desa Prasi, Kecamatan Gading. Mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman keras hingga Rabu dini hari (30/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB korban RI (Ibad) mengalami muntah-muntah dan oleh keluarga di bawa ke RS Rizani Paiton. Namun sekitar pukul 14.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar dia.
Senasib dengan Ibad, Albar juga mengalami hal serupa. Pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB Albar muntah-muntah dan oleh keluarga dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan.
Namun pada Kamis (1/5/25) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Albar dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, empat warga lainnya yang ikut dalam pesta miras dilaporkan masih selamat dan belum menunjukkan gejala serius.
Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini termasuk memastikan jenis minuman keras (miras) yang dikonsumsi.
“Berdasarkan informasi sementara, miras ini dibeli di wilayah Kecamatan Kraksaan oleh korban A (Albar, red) dan T (Taufik, red),” Kapolsek memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra