Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 24 Apr 2025 19:48 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri menyampaikan rencananya untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras).

Hal ini dilakukan menyusul lemahnya efek jera dari sanksi yang selama ini diterapkan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelanggaran hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang dinilai kurang tegas dan tidak memberikan dampak jangka panjang.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha miras ilegal kembali beroperasi meski telah berulang kali terjaring razia.

Lebih dari itu, sanksi lebih tegas tidak bisa diberikan karena dibenturkan dengan aturan yang hanya sebatas tipiring.

“Perlu ada pembaruan dalam regulasi. Sanksi yang terlalu ringan justru membuat pelaku tidak kapok. Mereka bisa kembali berjualan setelah menjalani tipiring. Ini merugikan upaya penegakan hukum dan juga mencoreng citra daerah kita yang dikenal religius,” kata Saiful, Kamis (24/4/25).

Kabupaten Probolinggo, menurutnya, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kultur religius yang kuat. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian dalam perda agar hukuman yang diberikan bisa lebih berat dan memberikan efek jera.

Rencana perubahan perda ini diharapkan tidak hanya memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

“Kebetulan saya juga masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red) DPRD, nanti ketika rapat akan saya sampaikan hal ini,” ujar politisi PPP ini. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan