Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Ekonomi · 12 Apr 2025 17:57 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan


					Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini. (M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini. (M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember – Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan program koperasi makro desa di Jember masih dipenuhi ketidakpastian. Alhasil, pemerintah daerah pun pasif.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini mengungkapkan, ia telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi pada Rabu (19/3/25).

Sayangnya, dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis yang rinci sehingga Diskopum Jember belum bisa bertindak lebih jauh.

“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena khawatir akan menyampaikan hal yang tidak akurat, mengingat panduan teknis pelaksanaannya belum kami terima,” terang Sartini, Sabtu, (12/4/25).

Dalam SE tersebut, kepala desa diangkat sebagai pengawas koperasi. Namun, belum ada koordinasi lebih lanjut di tingkat kabupaten yang menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.

Hal ini juga diperparah dengan adanya kemungkinan tumpang tindih wewenang, antara Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi, yang masih dalam pembahasan di tingkat nasional.

Dilain pihak, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 12 Juni sebagai batas waktu untuk pelaksanaan program ini.

Sartini mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi. Adapun penataan kelembagaan masih berlangsung.

Ia menekankan pentingnya membangun fondasi kelembagaan yang kuat, agar program koperasi makro desa dapat berjalan dengan baik.

“Program yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa struktur kelembagaan yang tertata dengan baik pula,” tandasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Trending di Ekonomi