Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2025 21:02 WIB

Sepasang Begal yang Tertangkap di Gending Beraksi di 12 TKP, ini Lokasinya


					SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dua begal bersaudara asal Desa Condong, Kecamatan Gading, diduga telah beraksi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Dian Alfa (30) dan Moh. Rosiamin (24), pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di rumah keduanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah dilakukan oleh keduanya.

“Di rumah yang bersangkutan turut kami amankan rangka motor Kawasaki Ninja, tas berisi puluhan kontak serta plat nomor yang jumlahnya empat keping,” kata Kapolres Wisnu saat menggelar rilis kasus, Senin (24/3/25).

Lebih dari itu, pihaknya menduga kedua pelaku yang masih saudara sepupu ini sudah beraksi di 12 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dari 12 TKP tersebut, empat orang korban melapor ke pihak kepolisian, dengan curanmor yang terjadi di Desa Temanggungan, Kecamatan Krejengan; Desa Sebaung, Kecamatan Gending; Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk; dan Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.

“Kami duga yang bersangkutan juga beraksi di delapan lokasi lain, jadi meskipun tidak ada laporan namun  berdasar olah TKP mengarah ke yang bersangkutan,” bebernya.

“Dari rekaman CCTV, motor yang digunakan platnya itu sesuai dengan yang kami temukan di rumahnya,” imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, sepasang kakak beradik sepupu tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kemudian juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” AKBP Wisnu memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 3,129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal