Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2025 21:02 WIB

Sepasang Begal yang Tertangkap di Gending Beraksi di 12 TKP, ini Lokasinya


					SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dua begal bersaudara asal Desa Condong, Kecamatan Gading, diduga telah beraksi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Dian Alfa (30) dan Moh. Rosiamin (24), pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di rumah keduanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah dilakukan oleh keduanya.

“Di rumah yang bersangkutan turut kami amankan rangka motor Kawasaki Ninja, tas berisi puluhan kontak serta plat nomor yang jumlahnya empat keping,” kata Kapolres Wisnu saat menggelar rilis kasus, Senin (24/3/25).

Lebih dari itu, pihaknya menduga kedua pelaku yang masih saudara sepupu ini sudah beraksi di 12 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dari 12 TKP tersebut, empat orang korban melapor ke pihak kepolisian, dengan curanmor yang terjadi di Desa Temanggungan, Kecamatan Krejengan; Desa Sebaung, Kecamatan Gending; Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk; dan Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.

“Kami duga yang bersangkutan juga beraksi di delapan lokasi lain, jadi meskipun tidak ada laporan namun  berdasar olah TKP mengarah ke yang bersangkutan,” bebernya.

“Dari rekaman CCTV, motor yang digunakan platnya itu sesuai dengan yang kami temukan di rumahnya,” imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, sepasang kakak beradik sepupu tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kemudian juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” AKBP Wisnu memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 3,124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal