Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2025 21:02 WIB

Sepasang Begal yang Tertangkap di Gending Beraksi di 12 TKP, ini Lokasinya


					SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dua begal bersaudara asal Desa Condong, Kecamatan Gading, diduga telah beraksi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Dian Alfa (30) dan Moh. Rosiamin (24), pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di rumah keduanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah dilakukan oleh keduanya.

“Di rumah yang bersangkutan turut kami amankan rangka motor Kawasaki Ninja, tas berisi puluhan kontak serta plat nomor yang jumlahnya empat keping,” kata Kapolres Wisnu saat menggelar rilis kasus, Senin (24/3/25).

Lebih dari itu, pihaknya menduga kedua pelaku yang masih saudara sepupu ini sudah beraksi di 12 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dari 12 TKP tersebut, empat orang korban melapor ke pihak kepolisian, dengan curanmor yang terjadi di Desa Temanggungan, Kecamatan Krejengan; Desa Sebaung, Kecamatan Gending; Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk; dan Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.

“Kami duga yang bersangkutan juga beraksi di delapan lokasi lain, jadi meskipun tidak ada laporan namun  berdasar olah TKP mengarah ke yang bersangkutan,” bebernya.

“Dari rekaman CCTV, motor yang digunakan platnya itu sesuai dengan yang kami temukan di rumahnya,” imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, sepasang kakak beradik sepupu tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kemudian juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” AKBP Wisnu memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 3,069 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal