Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2025 21:02 WIB

Sepasang Begal yang Tertangkap di Gending Beraksi di 12 TKP, ini Lokasinya


					SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

SPESIALIS: Kedua pelaku begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dua begal bersaudara asal Desa Condong, Kecamatan Gading, diduga telah beraksi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Dian Alfa (30) dan Moh. Rosiamin (24), pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di rumah keduanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah dilakukan oleh keduanya.

“Di rumah yang bersangkutan turut kami amankan rangka motor Kawasaki Ninja, tas berisi puluhan kontak serta plat nomor yang jumlahnya empat keping,” kata Kapolres Wisnu saat menggelar rilis kasus, Senin (24/3/25).

Lebih dari itu, pihaknya menduga kedua pelaku yang masih saudara sepupu ini sudah beraksi di 12 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dari 12 TKP tersebut, empat orang korban melapor ke pihak kepolisian, dengan curanmor yang terjadi di Desa Temanggungan, Kecamatan Krejengan; Desa Sebaung, Kecamatan Gending; Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk; dan Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.

“Kami duga yang bersangkutan juga beraksi di delapan lokasi lain, jadi meskipun tidak ada laporan namun  berdasar olah TKP mengarah ke yang bersangkutan,” bebernya.

“Dari rekaman CCTV, motor yang digunakan platnya itu sesuai dengan yang kami temukan di rumahnya,” imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, sepasang kakak beradik sepupu tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kemudian juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” AKBP Wisnu memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 3,013 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal