Probolinggo,- Dua begal bersaudara asal Desa Condong, Kecamatan Gading, diduga telah beraksi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Dian Alfa (30) dan Moh. Rosiamin (24), pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di rumah keduanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang pernah dilakukan oleh keduanya.
“Di rumah yang bersangkutan turut kami amankan rangka motor Kawasaki Ninja, tas berisi puluhan kontak serta plat nomor yang jumlahnya empat keping,” kata Kapolres Wisnu saat menggelar rilis kasus, Senin (24/3/25).
Lebih dari itu, pihaknya menduga kedua pelaku yang masih saudara sepupu ini sudah beraksi di 12 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Dari 12 TKP tersebut, empat orang korban melapor ke pihak kepolisian, dengan curanmor yang terjadi di Desa Temanggungan, Kecamatan Krejengan; Desa Sebaung, Kecamatan Gending; Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk; dan Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.
“Kami duga yang bersangkutan juga beraksi di delapan lokasi lain, jadi meskipun tidak ada laporan namun berdasar olah TKP mengarah ke yang bersangkutan,” bebernya.
“Dari rekaman CCTV, motor yang digunakan platnya itu sesuai dengan yang kami temukan di rumahnya,” imbuh Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, sepasang kakak beradik sepupu tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kemudian juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” AKBP Wisnu memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra