Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 7 Mar 2025 17:35 WIB

Polemik Limbah Tambak Udang di Jember, WALHI Jatim Sebut Pencemaran Sudah Lebih 5 Tahun


					POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyebut, kerusakan lingkungan di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember selama lima tahun terakhir, tidak ada perbaikan.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mencatat bahwa puncak kerusakan terjadi pada tahun 2021. Pencemaran akibat limbah tambak udang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Ia menekankan bahwa beberapa tambak beroperasi tanpa izin. “Data kami menunjukkan bahwa ada tambak yang memiliki izin dan ada yang tidak,” ujar Wahyu, Jumat, (7/3/25).

Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait aktivitas tambak udang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebelumnya. Ketika itu, Hendy Siswanto masih menjabat sebagai bupati.

Informasi yang dihimpun, pada 28 September 2021, Hendy sempat meminta pemilik tambak untuk membongkar tambak yang berada di luar batas sempadan pantai.

Menurut catatan WALHI, pada tahun 2021, sekitar 14 tambak udang dilaporkan oleh warga kepada pemerintah daerah. Tambak-tambak ini tersebar di dua desa, Kepanjen dan Mayangan.

Belasan tambak itu dimiliki tiga perusahaan tambak besar, seperti PT Delta Guna Sukses, PT Anugerah Tanjung Gumukmas, dan PT Windu Marina Sukses, serta beberapa tambak milik perorangan.

“Total luas tambak udang yang kami identifikasi sekitar 43 hektar lahan (Ha), kami menduga luasnya bisa lebih dari itu,” jelas Wahyu.

Menurutnya, keberadaan tambak yang membuang limbah ke laut melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah, yang melarang pengalihan fungsi sepadan pantai untuk kegiatan usaha, terutama di kawasan lindung.

Di sisi lain, aktivis PC PMII Jember, N. A Tohirin, mengkritik pemerintah daerah dan DPRD Jember yang dinilai gagal menangani masalah limbah tambak udang.

Ia menyatakan bahwa laporan dari warga sejak 2021 hingga 2025 belum menghasilkan solusi yang nyata, alih-alih penutupan tambak.

“Hasilnya masih nihil. Sepertinya hanya sidak-sidak tanpa dampak yang berarti, meskipun DPRD (Jember, red) sudah melakukan sidak beberapa kali,” kecam Tohirin. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan