Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 7 Mar 2025 17:35 WIB

Polemik Limbah Tambak Udang di Jember, WALHI Jatim Sebut Pencemaran Sudah Lebih 5 Tahun


					POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyebut, kerusakan lingkungan di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember selama lima tahun terakhir, tidak ada perbaikan.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mencatat bahwa puncak kerusakan terjadi pada tahun 2021. Pencemaran akibat limbah tambak udang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Ia menekankan bahwa beberapa tambak beroperasi tanpa izin. “Data kami menunjukkan bahwa ada tambak yang memiliki izin dan ada yang tidak,” ujar Wahyu, Jumat, (7/3/25).

Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait aktivitas tambak udang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebelumnya. Ketika itu, Hendy Siswanto masih menjabat sebagai bupati.

Informasi yang dihimpun, pada 28 September 2021, Hendy sempat meminta pemilik tambak untuk membongkar tambak yang berada di luar batas sempadan pantai.

Menurut catatan WALHI, pada tahun 2021, sekitar 14 tambak udang dilaporkan oleh warga kepada pemerintah daerah. Tambak-tambak ini tersebar di dua desa, Kepanjen dan Mayangan.

Belasan tambak itu dimiliki tiga perusahaan tambak besar, seperti PT Delta Guna Sukses, PT Anugerah Tanjung Gumukmas, dan PT Windu Marina Sukses, serta beberapa tambak milik perorangan.

“Total luas tambak udang yang kami identifikasi sekitar 43 hektar lahan (Ha), kami menduga luasnya bisa lebih dari itu,” jelas Wahyu.

Menurutnya, keberadaan tambak yang membuang limbah ke laut melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah, yang melarang pengalihan fungsi sepadan pantai untuk kegiatan usaha, terutama di kawasan lindung.

Di sisi lain, aktivis PC PMII Jember, N. A Tohirin, mengkritik pemerintah daerah dan DPRD Jember yang dinilai gagal menangani masalah limbah tambak udang.

Ia menyatakan bahwa laporan dari warga sejak 2021 hingga 2025 belum menghasilkan solusi yang nyata, alih-alih penutupan tambak.

“Hasilnya masih nihil. Sepertinya hanya sidak-sidak tanpa dampak yang berarti, meskipun DPRD (Jember, red) sudah melakukan sidak beberapa kali,” kecam Tohirin. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 119 kali

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan