Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 5 Feb 2025 11:22 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat


					Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang. Perbesar

Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang.

Lumajang, – Rencana pemecatan tenaga honorer (non-ASN) dinilai  memiliki dampak besar bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lumajang.

Penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing lembaga pemerintah tidak sedikit.

Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin menjelaskan, sesuai dengan peraturan, salah satu solusi yang tepat outsourcing melalui pihak ketiga.

“Itu solusi yang diberikan mengharuskan kepada 191 honorer non-database BKN untuk menjadi outsourching,” kata Solikin, Rabu, (5/2/25).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah memberlakukan regulasi pemecatan tenaga kerja honorer atau non-ASN.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang mencapai 1.885 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 tenaga honorer non-ASN terancam dipecat.

Kata Solikin, keberlanjutan opsi outsourcing tergantung pada ketersediaan anggaran serta regulasi yang mendukungnya.

“Artinya tenaga ini pengadaannya lewat penyedia atau CV, tidak bisa dianggarkan sekarang, tetapi dianggarkan dalam PAK,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga menimbulkan polemik karena banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Situasi ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan keresahan di kalangan tenaga honorer yang terdampak.

“Itu untuk yang 191 tenaga honorer ada potensi mereka menganggur tergantung OPD. Selain itu sudah aman semua,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,519 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan