Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 5 Feb 2025 11:22 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat


					Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang. Perbesar

Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang.

Lumajang, – Rencana pemecatan tenaga honorer (non-ASN) dinilai  memiliki dampak besar bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lumajang.

Penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing lembaga pemerintah tidak sedikit.

Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin menjelaskan, sesuai dengan peraturan, salah satu solusi yang tepat outsourcing melalui pihak ketiga.

“Itu solusi yang diberikan mengharuskan kepada 191 honorer non-database BKN untuk menjadi outsourching,” kata Solikin, Rabu, (5/2/25).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah memberlakukan regulasi pemecatan tenaga kerja honorer atau non-ASN.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang mencapai 1.885 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 tenaga honorer non-ASN terancam dipecat.

Kata Solikin, keberlanjutan opsi outsourcing tergantung pada ketersediaan anggaran serta regulasi yang mendukungnya.

“Artinya tenaga ini pengadaannya lewat penyedia atau CV, tidak bisa dianggarkan sekarang, tetapi dianggarkan dalam PAK,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga menimbulkan polemik karena banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Situasi ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan keresahan di kalangan tenaga honorer yang terdampak.

“Itu untuk yang 191 tenaga honorer ada potensi mereka menganggur tergantung OPD. Selain itu sudah aman semua,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,508 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan