Menu

Mode Gelap
Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

Ekonomi · 23 Jan 2025 13:43 WIB

Kabupaten Lumajang Berada di Bawah Ambang Batas Perubahan Harga IPH


					Kabupaten Lumajang tidak termasuk daerah yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik. Perbesar

Kabupaten Lumajang tidak termasuk daerah yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik.

Lumajang, – Kabupaten Lumajang tidak termasuk daerah yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski begitu, Kabupaten Lumajang hanya melakukan pemantauan pergerakan harga melalui pengumpulan data Indeks Pengembangan Harga (IPH).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal Diskopindag Lumajang, Dadang Arifin, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/25).

“Kabupaten Lumajang tidak masuk dalam pengukuran inflasi, tapi diukur Indeks Pengembangan Harga (IPH),” kata Arifin.

Untuk diketahui, IPH sendiri berfungsi untuk mengukur perubahan harga 20 komoditas pangan yang memiliki bobot besar dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) dan dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah.

Dari permasalahan dan tantangan fluktuasi harga barang khususnya pada komoditas pangan di Kabupaten Lumajang terbilang sangat tinggi.

“Tiga komoditas pangan seperti, beras, cabai besar dan cabai rawit terbilang mengalami kenaikan harga tinggi,” katanya.

Hal itu ditunjukan oleh data yang dikumpulkan pada awal tahun 2025. Di mana, pada minggu pertama IPH Lumajang masuk pasa angka 2,14 persen. Komoditas yang andil di dalamnya yakni, beras, cabai besar dan cabai rawit.

“Minggu pertama Januari 2025, nilai IPH Lumajang mencapai 2,14 persen. Sedangkan untuk acuan IPH nasional yakni 2,5 persen. Artinya kita masih berada dibawah garis inflasi atau dibawah garis ambang batas perubahan harga IPH,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Trending di Ekonomi