Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Ekonomi · 23 Jan 2025 13:43 WIB

Kabupaten Lumajang Berada di Bawah Ambang Batas Perubahan Harga IPH


					Kabupaten Lumajang tidak termasuk daerah yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik. Perbesar

Kabupaten Lumajang tidak termasuk daerah yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik.

Lumajang, – Kabupaten Lumajang tidak termasuk daerah yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski begitu, Kabupaten Lumajang hanya melakukan pemantauan pergerakan harga melalui pengumpulan data Indeks Pengembangan Harga (IPH).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal Diskopindag Lumajang, Dadang Arifin, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/25).

“Kabupaten Lumajang tidak masuk dalam pengukuran inflasi, tapi diukur Indeks Pengembangan Harga (IPH),” kata Arifin.

Untuk diketahui, IPH sendiri berfungsi untuk mengukur perubahan harga 20 komoditas pangan yang memiliki bobot besar dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) dan dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah.

Dari permasalahan dan tantangan fluktuasi harga barang khususnya pada komoditas pangan di Kabupaten Lumajang terbilang sangat tinggi.

“Tiga komoditas pangan seperti, beras, cabai besar dan cabai rawit terbilang mengalami kenaikan harga tinggi,” katanya.

Hal itu ditunjukan oleh data yang dikumpulkan pada awal tahun 2025. Di mana, pada minggu pertama IPH Lumajang masuk pasa angka 2,14 persen. Komoditas yang andil di dalamnya yakni, beras, cabai besar dan cabai rawit.

“Minggu pertama Januari 2025, nilai IPH Lumajang mencapai 2,14 persen. Sedangkan untuk acuan IPH nasional yakni 2,5 persen. Artinya kita masih berada dibawah garis inflasi atau dibawah garis ambang batas perubahan harga IPH,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi