Menu

Mode Gelap
Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

Sosial · 9 Jan 2025 14:07 WIB

Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Penggunaan pupuk sangat diperlukan dalam bidang pertanian. Sebab, hasil pertanian sangat bergantung dengan kecukupan pupuk.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Ishak Subagio mengatakan, kebutuhan pupuk di bidang pertanian sangatlah banyak. Meski begitu, petani juga harus mengetahui perbedaan antara pupuk berizin dengan pupuk tak berizin.

“Sebab, dalam skala nasional pada tahun 2024 lalu, ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, yang awalnya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton,” kata Ishak, Kamis (9/1/25).

Akan tetapi alokasi pupuk yang disediakan pemerintah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para petani di seluruh Indonesia. Akibatnya, hal tersebut menjadi peluang bagi para oknum penjual pupuk untuk menjual pupuk tak berizin kepada petani.

“Ini yang harus kita waspadai bersama dan para petani juga harus memahami hal tersebut,” katanya.

Iskak menjelaskan, ciri pupuk yang memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh direktorat jendral sarana dan prasarana sub pupuk dan pestisida.

Sedangkan untuk pupuk yang memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan RI dan selanjutnya izin hak cipta yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Tiga hal tersebut menjadi syarat mutlak bahwa pupuk itu sudah berizin dan resmi yang artinya legal diperdagangkan, kandungan dan komposisinya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sedangkan bagi pupuk yang tidak berizin atau ilegal, kata Iskak, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan pastinya kandungannya tidak sesuai dengan standard.

“Sehingga memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan pada tanaman pertanian,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap nantinya ada dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait  pemberian edukasi dan sosialisasi kepada para petani terkait pupuk bersubsidi atau pupuk yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami berharap pada tahun 2025 ini kami bisa beraudensi dengan Pemkab Lumajang dan DPRD Lumajang dalam rangka mencegah maraknya pupuk tak berizin,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial